SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap tiga orang pemuda berinisial RNS (20), PW (23), dan RKP (22). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kembaran yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan psikotropika.
Dari tangan ketiganya, polisi menemukan barang bukti lebih dari 12 gram sabu-sabu dan puluhan butir psikotropika.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi peredaran sabu di Patikraja.
“Kemudian kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni RNS dan PW, Jumat (15/11/2024) di Desa Kedungrandu. Penangkapan sekitar pukul 20.25 WIB, usai mereka mengambil paket berisi sabu-sabu,” kata dia, Kamis (21/11/2024).
Setelah interogasi, keduanya mengaku hanya dapat perintah oleh RKP yang juga merupakan warga Kecamatan Kembaran untuk mengambil paket tersebut.
“Dari keterangan keduanya, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap RKP dengan barang bukti obat-obatan psikotropika,” ujarnya.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil menemukan barang bukti berupa serbuk kristal sabu-sabu seberat netto 12,3325 gram. Psikotrpika sebanyak 93 butir, tiga buah handphone dan satu sepeda motor yang jadi sarana kejahatan.
“Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti ada di Mapolresta Banyumas, guna proses hukum lebih lanjut. Ketiga tersangka kena jerat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 62 undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika,” kata dia.