
CILACAP, SERAYUNEWS – Satlantas Polresta Cilacap kembali menggencarkan penertiban terhadap kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL). Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pengemudi sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Cilacap.
Dalam operasi yang digelar di Jalan MT Haryono kawasan RDMP Cilacap dan Jalan Perintis Kemerdekaan, petugas memberikan teguran kepada sejumlah sopir truk yang terbukti mengangkut muatan melebihi batas daya angkut kendaraan.
Kasatlantas Polresta Cilacap AKP David Raditya Yudhistira melalui Kanit Gakkum, Iptu Adim Haryoko, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran para pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan lalu lintas.
Selain memberikan teguran secara lisan maupun tertulis, petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya mematuhi ketentuan daya angkut kendaraan demi keselamatan bersama.
“Petugas memberikan peneguran secara lisan maupun tertulis dan juga dapat melaksanakan penindakan dengan tilang. Hal tersebut dilakukan agar para pengemudi, khususnya angkutan barang, dalam melakukan aktivitas pengangkutan tetap sesuai dengan ketentuan daya angkut kendaraan,” kata Iptu Adim Haryoko, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, apabila pelanggaran masih terus ditemukan, kepolisian tidak akan ragu meningkatkan penindakan hingga pemberian sanksi tilang.
Iptu Adim menegaskan penegakan hukum terhadap kendaraan bermuatan berlebih bukan semata-mata untuk memberikan sanksi kepada pengemudi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Satlantas Polresta Cilacap dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan mengurangi risiko kecelakaan yang melibatkan kendaraan angkutan barang.
“Tindakan kepolisian ini bertujuan mengurangi angka kecelakaan yang ada di wilayah Kabupaten Cilacap,” ujarnya.
Satlantas Polresta Cilacap mengingatkan bahwa pengemudi kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan daya angkut dapat dijerat Pasal 307 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengemudi kendaraan angkutan umum barang yang tidak mematuhi tata cara pemuatan, batas daya angkut, maupun dimensi kendaraan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 ayat (1), dapat dikenai pidana kurungan paling lama 2 bulan, atau Denda paling banyak Rp500 ribu.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menekan praktik over dimension dan over loading (ODOL) yang selama ini berkontribusi terhadap kerusakan jalan serta meningkatnya risiko kecelakaan lalu lintas.
Melalui penertiban yang dilakukan secara rutin, Satlantas Polresta Cilacap berharap para pengusaha angkutan maupun pengemudi semakin disiplin mematuhi ketentuan mengenai dimensi dan kapasitas muatan kendaraan.
Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai menjadi kunci untuk menciptakan lalu lintas yang lebih aman, menjaga kondisi infrastruktur jalan, serta mengurangi potensi kecelakaan di wilayah Kabupaten Cilacap.