SERAYUNEWS– Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Wonosobo mengumumkan biaya resmi pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku.
Biaya tersebut mencakup pembuatan SIM baru, perpanjangan, serta penggantian SIM yang hilang atau rusak. Berikut rincian biaya terbaru untuk masing-masing golongan SIM di Satpas Polres Wonosobo:
Biaya untuk SIM A:
– Pembuatan SIM Baru: Rp 120 ribu
– Untuk Perpanjang SIM, atau SIM Hilang dan Rusak: Rp 80 ribu
Biaya untuk SIM A Umum:
– Pembuatan SIM Baru: Rp 120 ribu
– Untuk Perpanjang SIM, atau SIM Hilang dan Rusak: Rp 80 ribu
Biaya untuk SIM B I:
– Pembuatan SIM Baru: Rp 120 ribu
– Untuk Perpanjang SIM, atau SIM Hilang dan Rusak: Rp 80 ribu
Biaya untuk SIM B I Umum:
– Pembuatan SIM Baru: Rp120 ribu
– Untuk Perpanjang SIM, atau SIM Hilang dan Rusak: Rp80 ribu
Biaya untuk SIM B II:
– Pembuatan SIM Baru: Rp120 ribu
– Untuk Perpanjang SIM, atau SIM Hilang dan Rusak: Rp80 ribu
Biaya untuk SIM B II Umum:
– Pembuatan SIM Baru: Rp120 ribu
– Untuk Perpanjang SIM, atau SIM Hilang dan Rusak: Rp80 ribu
Biaya untuk SIM C:
– Pembuatan SIM Baru: Rp100 ribu
– Untuk Perpanjang SIM, atau SIM Hilang dan Rusak: Rp75 ribu
Biaya untuk SIM C I:
– Pembuatan SIM Baru: Rp100 ribu
– Untuk Perpanjang SIM, atau SIM Hilang dan Rusak: Rp75 ribu
Biaya untuk SIM C II:
– Pembuatan SIM Baru: Rp100 ribu
– Untuk Perpanjang SIM, atau SIM Hilang dan Rusak: Rp75 ribu
Biaya untuk SIM D:
– Pembuatan SIM Baru: Rp50 ribu
– Untuk Perpanjang SIM, atau SIM Hilang dan Rusak: Rp30 ribu
Biaya untuk SIM D I:
– Pembuatan SIM Baru: Rp50 ribu
– Untuk Perpanjang SIM, atau SIM Hilang dan Rusak: Rp30 ribu
Dengan informasi ini, Satlantas Polres Wonosobo berharap masyarakat dapat lebih memahami tarif resmi yang berlaku serta meminimalisir potensi kesalahpahaman terkait biaya pengurusan SIM.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses pembuatan maupun perpanjangan SIM di Satpas Polres Wonosobo. Diketahui, masyarakat yang ingin mengurus SIM di Wonosobo bisa mendatangi unit pelayanan SIM Polres Kabupaten Wonosobo di Jalan Bhayangkara No 24, Puntuk Sari, Wonosobo Bar., Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah.
Untuk pembuatan SIM baru ada tiga syarat persyaratan awal. Pertama adalah fotocopy KTP. Kedua, surat keterangan sehat dari dokter. Ketiga, surat hasil tes psikotes. Setelahnya akan ada beberapa macam ujian termasuk ujian praktik.
Sementara untuk perpanjangan SIM adalah fotocopy KTP, membawas SIM lama (asli) yang masih berlaku, surat keterangan sehat dari dokter, surat hasil lulus tes psikologi.