SERAYUNEWS – Peserta seleksi PPPK paruh waktu diimbau segera mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai salah satu syarat pengusulan Nomor Induk (NI).
Polresta Banyumas menegaskan, SKCK tidak harus dibuat di Polresta, tetapi bisa langsung di Polsek sesuai alamat KTP masing-masing.
Melalui akun resmi @skckpolrestabanyumas, Polresta Banyumas menyampaikan bahwa layanan ini untuk mempermudah masyarakat dalam melengkapi berkas administrasi.
Imbauan tersebut menindaklanjuti surat Kepala BKN Nomor: 13196/B-SI.01.01/SD/K/2025 (6 September 2025) serta surat Sekda Kabupaten Banyumas Nomor: 800.1.13.2/90/IX/2025 (11 September 2025).
Dalam surat itu ditegaskan, batas waktu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu hanya sampai 15 September 2025.
Berdasarkan informasi resmi Polresta Banyumas, berikut syarat pengurusan SKCK:
Dengan adanya layanan di Polsek, masyarakat diharapkan lebih mudah dan cepat dalam melengkapi berkas.
Polresta Banyumas mengingatkan peserta tidak menunda pengurusan SKCK agar tidak terkendala saat penetapan NI PPPK paruh waktu.