Ajibarang, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol M Firman L Hakim melalui Kasat Lantas, Kompol Ari Prayitno mengatakan, sekitar pukul 11.00 WIB pihaknya tengah melakukan penyekatan. Kemudian ada sebuah kendaraan Grand Max warna hitam nomor polisi B 1450 PRE yang terlihat mencurigakan dengan banyak penumpang di dalamnya.
Mobil tersebut kemudian dihentikan aparat Satlantas Polres Banyumas. Setelah dimintai keterangan diketahui bahwa pengemudi mobil tersebut yakni Slamet Hadir Leksono (51), Warga Desa Gadungan Rejo, Kecamatan Klirong, Kabupaten Kebumen. Dia mengaku membawa orang dari Jakarta menuju ke Kebumen dan Purworejo.
“Ada total lima orang penumpang. Mereka semua berasal dari Jakarta. Masing-masing diminta untuk membayar Rp 250 untuk sekali keberangkatan,” ujarnya.
Kasat menjelaskan bahwa pengemudi mobil tidak memiliki izin trayek. Sehingga pengemudi diberikan surat tilang serta kendarannya ditahan untuk proses lebih lanjut.
“Saat ini mobil telah diamankan di Mako Satlantas Polresta Banyumas. Pengemudi melanggar pasal 308 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, ” Katanya.
Kasat menambahkan bahwa upaya petugas untuk melakukan penyekatan akan terus dilakukan sesuai dengan larangan pemerintah agar masyarakat tidak mudik lebaran. Mengingat masih pandemi COVID-19 di Indonesia.