
SERAYUNEWS – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banyumas memberikan pengumuman penting bagi masyarakat. Satlatas Polresta Banyumas mengumumkan kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraan bermotor pada periode Desember 2024 hingga Mei 2025. Pengumuman ini adalah untuk mereka yang STNK-nya belum tercetak atau belum diambil. Sehingga diminta untuk segera melakukan pengambilan di Kantor Samsat Banyumas.
Dalam pengumuman resmi yang disampaikan melalui media sosial dan papan informasi, pelayanan pengambilan STNK dilakukan dalam waktu yang telah ditentukan. Pengambilan STNK dilaksanakan pada:
Senin sampai Jumat: pukul 08.00 WIB sampai 14.00 WIB
Sabtu: pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB
Adapun syarat pengambilan STNK cukup mudah. Mereka yang akan mengambil STNK cukup membawa resi pengambilan STNK atau bukti bayar pajak.
Satlantas Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar segera melakukan pengambilan dokumen agar administrasi kendaraan bermotor tetap tertib dan tidak terjadi penumpukan berkas di Samsat.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya peningkatan pelayanan publik dan transparansi dalam pengelolaan administrasi kendaraan di wilayah Kabupaten Banyumas. Pada akhirnya pelayanan publik ini juga untuk kepentingan masyarakat yang berhubungan dengan pihak Satlantas Polres Banyumas.