SERAYUNEWS-Jajaran Satpol PP Banjarnegara berhasil mengamankan puluhan botol miras yang dijual secara online dengan sistem Cash on Delivery (COD). Pengamanan tersebut dilakukan saat Satpol PP Banjarnegara melakukan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) di Banjarnegara, Senin (29/9/2025) malam.
Pengamanan puluhan botol miras tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran miras yang dijual secara online di wilayah Kecamatan Punggelan. Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan pengawasan hingga berhasil mengamankan puluhan botol miras dari seorang warga yang diduga melakukan penjualan secara ilegal.
Dalam operasi yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 22.30 WIB tersebut, petugas mendapati LF, warga Desa Kecepit RT 01 RW 03 Kecamatan Punggelan, tengah melakukan aktivitas penjualan miras. Aksi tersebut diketahui dilakukan menggunakan mobil sedan Toyota Vios warna biru yang diparkir di sekitar lapangan Kecamatan Punggelan.
Kepala Satpol PP Banjarnegara Fajar Nidaul Syarifah melalui Penyidik Sugeng Supriyadhi mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui tidak hanya menjual secara langsung, namun juga menggunakan sistem online dan Cash on Delivery (COD).
Metode ini membuat transaksi lebih tertutup, dengan pembeli yang mayoritas merupakan pelanggan tetap. Cara ini dinilai cukup berisiko, karena berpotensi memperluas peredaran miras hingga ke kalangan remaja maupun masyarakat luas.
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan ada 27 botol minuman keras berbagai merk. Rinciannya yaitu 10 botol Ciu, 5 botol Iceland Vodka Mix, 2 botol Anggur Merah, 2 botol Anggur Kolesom, 2 botol Black Current, dan 6 botol Singa Raja,” katanya.
Menurutnya, saat ini seluruh barang bukti angsung diamankan dan dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Banjarnegara. “Miras tersebut akan diproses sesuai aturan yang berlaku dan nantinya dimusnahkan. Sementara pelaku masih dimintai keterangan untuk kepentingan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran minuman keras tidak hanya menimbulkan keresahan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan ketertiban umum. Oleh karena itu, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan di berbagai kecamatan, terutama di wilayah yang rawan dijadikan tempat peredaran miras.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas penjualan miras ilegal di sekitar lingkungannya. “Kami berharap dukungan masyarakat agar peredaran miras bisa ditekan sehingga tercipta lingkungan yang aman, sehat, dan tertib,” katanya.