SERAYUNEWS– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas melakukan patroli rutin di wilayah perkotaan Purwokerto dan sekitarnya, Minggu (7/7/2024). Hasilnya Satpol PP berhasil mengamankan sejumlah pengemis, gelandangan, dan orang telantar (PGOT). Tim membawa PGOT ke Markas Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan dan penyuluhan. Langkah patroli ini adalah langkah memastikan wilayah perkotaan Purwokerto bebas PGOT.
“Kegiatan tersebut merupakan patroli dan ketika patroli ada pengaduan masyarakat atau menjumpai PGOT langsung kami mengambil tindakan. Kami lakukan pembinaan dan penyuluhan, kemudian mereka kami bawa ke Markas Satpol PP,” ujar Kabid Ketentraman Maysarakat dan Ketertiban Umum Satpol PP Banyumas, Didit Herawan, Senin (8/7/2024).
Didit menambahkan, penindakan terhadap PGOT sendiri atas dasar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2015 tentang penanggulangan penyakit masyarakat sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2020. “Setiap hari kami selalu melakukan patroli, dan menindak pelaporan dari masyarakat,” katanya.
Adapun patroli yang dilakukan pada Minggu kemarin berada di lima titik. Di Jalan Gerilya Purwokerto mereka mengamankan pengemis menggunakan kursi roda. Di Simpang Sangkalputung Sokaraja mereka melakukan pembinaan dan pendataan terhadap badut. Sementara, di Traficlight Sokaraja mereka juga melakukan pembinaan dan pendataan badut.
“Untuk di simpang Situmpur, kami melakukan pembinaan dan pendataan terhadap pengemis yang juga menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Di Simpang Sumampir (Purwokerto Utara, red) kami juga menindaklanjuti aduan dari masyarakat adanya anak punk atau jalanan yang mengamen. Tim patroli berhasil mendata dan melakukan pembinaan agar mereka tidak kembali lagi,” ujar dia.
Selain mengamankan sejumlah PGOT Satpol PP Banyumas juga melaksanakan penertiban terhadap spanduk dan banner. Spanduk dan banner itu adalah yang pemasangannya tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame. Pemasangan spanduk dan banner harus mengacu dengan perda dan tidak bisa sembarangan.