SERAYUNEWS – Selain di Pancurendang, lokasi tambang emas rakyat di Kabupaten Banyumas juga ada di wilayah Gumelar meliputi Desa Cihonje dan Paningkaban.
Meski baru menutup tambang emas ilegal yang ada di Dusun Tajur, pihak Satpol PP memastikan untuk tambang lainnya akan menyusul jika tidak memiliki izin.
“Forkopimda sepakat pertambangan emas di Dusun tajur, Pancurendang dan sekitarnya termasuk juga di Kecamatan Gumelar, semuanya di tutup dan di bongkar. Karena ilegal dan tidak ada perizinan, jadi pasti akan di tutup selamanya” ujar Kasatpol PP Kabupaten Banyumas, Sugeng Amin, Selasa (8/8/2023).
Sugeng mengakui, ada informasi bahwa tambang di wilayah Gumelar sempat tercatat di Kementrian ESDM. Namun pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut, terkait perizinannya.
“Berdasarkan informasi beberapa titik sudah jadi wilayah pertambangan sesuai keputusan Menteri ESDM tahun 2017. Tetapi akan kita tengok, karena 5 tahun sekali akan di tinjau ulang oleh pusat. Apakah tahun 2022 masih muncul atau tidak, ini DLH sedang komunikasi dengan pusat,” kata dia.
Proses pembongkaran tambang di Dusun Tajur, di lakukan oleh penambang dan warga sekitar. Pihak Satpol PP dan unsur terkait lainnya, hanya melakukan pengawasan.
“Kami Satpol PP di-back up TNI Polri, BPBD mengawasi proses pembongkaran ini. Kalau sampai tidak ada keluar izin, maka semua akan di tutup selamanya,” ujarnya.
Terkait permintaan warga untuk di buka kembali, menurut Sugeng harus ada izinnya. Sehingga pihak Pemerintahan Kabupaten, bakal melakukan koordinasi dan konsultasi ke Pemerintah Provinsi.
“Karena yang punya kewenangan pertambangan provinsi, sesuai undang-undang pemerintahan daerah. Sambil konsultasi ke pemerintah pusat, apakah ini setelah kajian awal bisa di eksplorasi atau tidak. Kalau ekplorasi betul, nanti ada tim pusat dan provinsi, apakah potensi betul bisa eksploitasi atau tidak. Kita juga akan menengok dulu tata ruangnya, apakah ini masuk wilayah pertambangan atau tidak,” kata dia.