SERAYUNEWS-Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2004 yang mengatur tentang peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Cilacap terus ditegakkan dengan tegas oleh Satpol PP Kabupaten Cilacap.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono menegaskan, bahwa sesuai dengan Perda tersebut, miras yang diizinkan untuk beredar di wilayah tersebut hanya yang memiliki kadar alkohol maksimal 5% dan hanya boleh dijual di tempat tertentu.
“Sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2004, bahwa Miras yang boleh beredar maksimal 5% itu di hotel-hotel,” ujar Sadmoko, Senin (13/1/2025).
Sadmoko menambahkan, bahwa peraturan ini juga masih mengakomodasi peredaran miras dalam rangka kepentingan budaya, adat, istiadat, serta untuk keperluan pengobatan.
“Perda ini juga masih mengakomodir untuk kepentingan budaya, adat, dan istiadat maupun pengobatan ini masih dimungkinkan,” imbuhnya.
Namun, Satpol PP tetap konsisten dalam menegakkan aturan tersebut dengan melibatkan berbagai pihak, seperti instansi terkait dan stake holder lainnya. Pendekatan yang digunakan pun bersifat persuasif, bertujuan agar masyarakat tetap tertib, damai, dan tentram.
“Di lapangan kami tidak hanya menegakkan aturan, tetapi juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat. Kami ingin semua pihak, baik penjual maupun konsumen, memiliki kesadaran penuh tentang pentingnya ketertiban dalam peredaran miras,” ujar Sadmoko.
Satu contoh konkret dari upaya Satpol PP adalah kasus yang terjadi di Kelurahan Kutawaru, di mana baru-baru ini sebuah keluarga datang langsung ke kantor Satpol PP dengan niat untuk “bertaubat” dan beralih profesi.
Mereka menyatakan ingin meninggalkan usaha penjualan miras dan beralih ke usaha yang lebih bermanfaat.
Sadmoko menyambut baik niat tersebut dan menawarkan berbagai fasilitas untuk membantu mereka, termasuk bantuan modal melalui Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan maupun melalui Baznas.
“Ini adalah langkah yang sangat positif. Kami akan terus memberikan dukungan kepada mereka yang ingin beralih profesi dan mencari penghidupan yang lebih baik,” tambah Sadmoko.
Satpol PP juga berharap lebih banyak pedagang miras yang memiliki kesadaran serupa. Meski demikian, Satpol PP tetap menegaskan bahwa bagi mereka yang tetap membandel dan melanggar aturan, sanksi pidana berupa kurungan hingga 3 bulan penjara dan denda maksimal Rp50 juta akan diberlakukan.
Namun kendati demikian, lanjut Sadmoko, pendekatan utama tetap pada pencegahan dengan membangun kesadaran yang berkelanjutan.
“Kami ingin agar masyarakat sadar dulu sebelum kita lakukan tindakan. Penegakan hukum bukanlah tujuan utama, yang lebih penting adalah menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan membawa manfaat yang lebih besar bagi semua pihak,” tutup Sadmoko.