SERAYUNEWS– Satpol PP Kabupaten Cilacap menertibkan sejumlah Pedagang Kali Lima (PKL). Sebab, mereka nekat berjualan di trotoar dan bahu jalan di wilayah Perkotaan Cilacap. Selain memberikan pembinaan, petugas juga mengamankan barang bukti timbangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sejumlah PKL tersebut melanggar Peraturan Daerah tentang PKL, dengan berjualan yang tidak pada tempat semestinya.
Selain itu, berjualan di trotor dan bahu jalan dapat membahayakan pengguna jalan. Penertiban PKL juga untuk menciptakan dan menjaga ketertiban, keindahan dan kebersihan (K3) di wilayah Kabupaten Cilacap.
“Saat patroli di sekitar Jalan Gatot Subroto dan Perintis Kemerdekaan kita dapati tiga pedagang buah yang menggelar lapak di trotoar dan bahu jalan. Untuk itu kita berikan pembinaan, dan dua timbangan kita amankan sebagai barang bukti. Nantinya bisa mereka ambil di kantor Satpol PP,” ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Satrio mengimbau, kepada para PKL agar turut bersama menjaga ketertiban dengan tidak berjualan di tempat yang dilarang seperti trotor dan bahu jalan. Meski demikian, dalam menertibkan pelanggar, petugas memberikan pembinaan secara humanis.
“Kita selalu ingatkan agar berjualan pada tempatnya, kita berikan pembinaan. Tapi kalau membandel kita tertibkan dan bawa ke kantor,” imbuhnya.
Satrio menambahkan, untuk menciptakan suasana wilayah perkotaan yang nyaman dan bersih. Pihaknya juga rutin menggelar patroli dengan menyasar sejumlah titik. Selain itu juga menindaklanjuti laporan atau aduan dari masyarakat.
“Mari bersama kita wujudkan Kota Cilacap yang bersih, aman dan nyaman, kita juga membuka layanan aduan masyarakat yang bisa diakses melalui Aplikasi Satkartaru Siap,” ujarnya.