SERAYUNEWS – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cilacap menertibkan puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2/2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Cilacap, Sadmoko Danardono, menegaskan bahwa aturan ini harus tegak demi kenyamanan bersama.
“Kami menertibkan para PKL yang berjualan di trotoar, karena mereka telah mengganggu kenyamanan dan kelancaran bagi pejalan kaki. Trotoar seharusnya menjadi ruang publik yang aman dan nyaman untuk berjalan kaki, bukan tempat berdagang,” ujar Sadmoko, Rabu (5/2/2025).
Dalam operasi tersebut, 23 pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar langsung dapat pengarahan dan pembinaan. Mereka meminta pedagang segera menertibkan barang dagangannya, agar tidak menghalangi jalur pejalan kaki.
Selain teguran, Satpol PP Cilacap juga menerapkan sanksi bertahap bagi pelanggar, yang meliputi:
Teguran lisan dan tertulis
Denda administratif mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 5 juta, tergantung tingkat pelanggaran.
“Kami tidak hanya menertibkan, tetapi juga memberikan pembinaan agar mereka memahami pentingnya menjaga ketertiban umum. Kami berharap mereka bisa berjualan di tempat yang lebih sesuai dan tidak mengganggu fasilitas publik,” tambah Sadmoko.
Satpol PP Cilacap berharap, dengan adanya penertiban ini, ruang publik menjadi lebih tertib dan nyaman bagi warga.
Selain itu, kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan juga meningkat, demi kenyamanan bersama.