SERAYUNEWS- Satpol PP Kabupaten Cilacap terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keindahan kota, dengan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait reklame yang terpasang sembarangan di wilayah Kecamatan Majenang.
Untuk itu, petugas lakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang merusak estetika dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan respons atas keluhan warga atas pemasangan reklame yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kami menerima aduan dari masyarakat mengenai reklame yang sembarangan, seperti di pohon dan tiang listrik. Tindakan ini jelas mengganggu pemandangan dan bisa membahayakan pengguna jalan,” ujarnya, Kamis (9/1/2025).
Dalam kegiatan penertiban tersebut, petugas Satpol PP Kecamatan Majenang berhasil menurunkan sembilan reklame yang terpasang di lokasi yang tidak semestinya.
“Kami berharap dengan penertiban ini, pemasangan reklame di masa mendatang bisa lebih tertib dan sesuai dengan peraturan yang ada,” tambah Sadmoko.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar. Penertiban reklame ini adalah bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Cilacap untuk menegakkan Peraturan Daerah terkait reklame yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta menjaga keindahan dan ketertiban ruang publik.
Sadmoko juga mengingatkan agar masyarakat dan pengusaha lebih memperhatikan aturan terkait pemasangan reklame.
Dengan langkah penertiban ini, Satpol PP Kabupaten Cilacap berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat.