Purbalingga, serayunews.com
Guna menekan peredaran minuman keras (miras) di Kota Purbalingga, Satpol PP setempat melakukan razia, Sabtu (16/10/2021). Adapun hasil razia itu didapat ratusan botol miras dan puluhan liter tuak. Razia dilakukan di sejumlah titik yang potensial untuk peredaran miras, yang berdampak pada keresahan masyarakat.
Kepala Satpol PP Purbalingga, Suroto menyampaikan, razia dilakukan karena merespons situasi terkini masyarakat. Hasil monitoring kerap ditemui masyarakat yang mengonsumsi miras di tempat umum. Hal ini memberikan dampak keresahan masyarakat. Terlebih dalam kondisi Pandemi saat ini, dimana Purbalingga masih berstatus PPKM level III.
“Selain berdasar pada Perda, khususnya Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Purbalingga, juga karena hasil monitoring kondisi terkini. Selama PPKM masih sering ditemui kawula muda mengonsumsi miras di tempat umum,” kata Suroto, Sabtu malam.
Hasil razia dilakukan di tujuh lokasi. Tiga di antaranya warung di kawasan Kecamatan Kutasari. Tiga nama penjual yakni Untung Wibisono, Polmer Silaen, dan Khaerul Zhrizan. Satu penjual miras di komplek Pasar Hewan yakni Jovan Martino. Dua warung di sepanjang jalan Letnan Sudani, yakni Edwin Mulki, dan Eko Haryono.
“Hasil razia di tujuh lokasi, didapat 179 botol minuman beralkohol berbagai merek dan 95 liter tuak,” katanya.
Selain menyita barang ratusan botol miras, petugas juga memberikan sanki kepada penjual. Baik sanki lisan sampai sanki tertulis.
“Kita lakukan pendataan, dan nantinya akan ada sanksi,” ujarnya.
Suroto menambahkan, pihaknya juga menyayangkan kepada para pengelola karaoke yang tetep membuka operasional selama PPKM. Sebab, tempat karaoke juga sarat sebagai pemicu konsumsi miras oleh masyarakat.
“Dan disayangkan juga, beberapa tempat karaoke yang tetep beroperasi ini, menjadi sumber penggunaan minuman beralkohol,” kata dia.