SERAYUNEWS– Ratusan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan di wilayah perkotaan Cilacap ditertibkan Satpol PP Kabupaten Cilacap bersama jajaran Bawaslu. APK melanggar berupa spanduk/baliho, kemudian diamankan di kantor kecamatan terdekat.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cilacap Luhur Satrio Muchsin menyampaikan, penertiban APK melanggar dilaksanakan bersama Bawaslu Kabupaten Cilacap dan Panwascam setempat. Kegiatan ini dalam rangka menegakan Perda tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).
“Kita tertibkan APK melanggar ketentuan di beberapa titik. Penertiban ini juga penegakan Perkada Keputusan Bupati Cilacap Nomor 270.4/460/03/Tahun 2023, yang menjelaskan tempat-tempat dilarang untuk Kampanye Rapat Terbatas, Rapat Umum, Pemasangan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu 2024 di Kabupaten Cilacap,” ujarnya, Kamis (25/1/2024)
Lebih lanjut, Satrio menjelaskan, di wilayah perkotaan Cilacap, penertiban APK melanggar Perda digelar di sejumlah titik seperti wilayah Cilacap Selatan, Cilacap Tengah, dan titik lainnya.
“Hasil penertiban bersama Bawaslu, ada sebanyak 412 buah APK banner/spanduk yang ditertibkan, kemudian kita diamankan di kantor kecamatan,” imbuhnya.
Selain APK, petugas juga rutin menertibkan spanduk/banner komersial dan non komersial ilegal atau melanggar aturan, di antaranya pemasangan di tempat terlarang atau tidak sesuai seperti di pohon, tiang listrik dan tempat terlarang lainnya. Selain itu juga kondisi rusak atau membahayakan.
Penertiban APK melanggar dan membahayakan akan terus dilakukan untuk menciptakan kenyamanan dan keindahan khususnya di wilayah perkotaan Cilacap.
“Kepada tim sukses yang memasang APK kami harap menaati aturan dan dipasang dengan benar dan kuat sehingga tidak membahayakan pengguna jalan,” tandasnya.
Salah satu fenomena saat ini adalah masa kampanye Pemilu 2024. Masa kampanye membuat para calon anggota legislatif dan calon Presiden dan Wakil Presiden berusaha sosialisasi melalui alat peraga.
Karena itulah di masa ini, sangat banyak baliho di jalanan dari para calon anggota legislatif dan calon Presiden dan Wakil Presiden. Sayangnya sebagian dari alat peraga tersebut dipasang tak sesuai tempatnya.