SERAYUNEWS– Satpol PP Cilacap kembali melaksanakan kegiatan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat (K3) di wilayah Cilacap Kota. Pada penertiban kali ini, sebanyak 159 buah spanduk dan banner yang diamankan petugas.
Kegiatan ini merupakan upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cilacap No. 2 Tahun 2024 yang mengatur tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, khususnya terkait pemasangan banner dan spanduk yang tidak sesuai ketentuan.
Kasatpol PP Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono, mengungkapkan bahwa sasaran utama dalam kegiatan ini adalah banner dan spanduk yang bersifat komersial maupun non-komersial yang terpasang sembarangan atau tidak mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami melakukan penertiban terhadap banner dan spanduk yang terpasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan aturan, baik itu yang bersifat komersial maupun non-komersial,” ujar Sadmoko, Rabu (15/1/2025).
Hasil dari kegiatan penertiban ini, Satpol PP Cilacap berhasil menertibkan 38 banner dan spanduk komersial serta 121 banner dan spanduk non-komersial, yang semuanya kemudian diamankan di kantor Satpol PP Kabupaten Cilacap. Penertiban berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, tanpa adanya kendala berarti.
“Kami berharap dengan kegiatan ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang ada semakin meningkat. Kami akan terus mengawasi dan menertibkan pemasangan banner atau spanduk yang melanggar ketentuan,” tambahnya.
Kegiatan penertiban ini adalah bagian dari upaya Satpol PP Cilacap untuk menjaga kebersihan dan keteraturan kota. Selain itu, memastikan bahwa pemasangan iklan atau informasi di ruang publik tidak mengganggu estetika dan kenyamanan masyarakat.
Lanjut Sadmoko, Pemerintah Kabupaten Cilacap, melalui Satpol PP, berkomitmen untuk terus menegakkan Perda guna menciptakan suasana yang tertib dan nyaman bagi seluruh warga.
Ke depannya, Satpol PP akan lebih intensif melakukan pengawasan dan penertiban serupa, guna memastikan seluruh kegiatan pemasangan banner dan spanduk di wilayah Kabupaten Cilacap mematuhi regulasi yang berlaku.