SERAYUNEWS– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Wonosobo bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan penertiban puluhan reklame dan alat peraga sosialisasi (APS) Pilkada Serentak 2024 yang melanggar aturan.
Pihak Satpol PP Wonosobo dalam keterangannya menyebut, operasi gabungan tersebut melibatkan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo.
Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), Bakesbangpol, dan Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Wonosobo.
“Satpol PP bersama instansi terkait di antaranya Bawaslu, KPU, DPMPTSP, DLH, DPUPR, BPPKAD, Bakesbangpol dan Bagian Pemerintahan Setda melaksanakan penertiban terhadap Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) di wilayah Kabupaten Wonosobo,” tulis keterangan Satpol PP di Instagram, Selasa (24/9/2024).
Dalam kegiatan ini, Tim Gabungan penegakan perda mendapati 26 APS terkait pilkada yang dipasang tanpa izin resmi dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, mereka juga menemukan 45 reklame komersial yang melanggar peraturan daerah (oerda) tentang tata ruang dan reklame.
Satpol PP Wonosobo terus mengintensifkan kegiatan penertiban ini demi menciptakan keteraturan dan keindahan di wilayah Wonosobo. Penertiban ini juga untuk memastikan bahwa penyelenggaraan lilkada berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Operasi penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku, serta menjaga ketertiban selama masa sosialisasi pilkada berlangsung.
Satpol PP akan terus bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan pelanggaran serupa tidak terjadi di masa mendatang.