Cilacap, serayunews.com
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasat Reskrim Polresta Cilacap AKP Gurbacov memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sembilan kasus pencurian tersebar di beberapa wilayah polsek jajaran, baik kasus pencurian maupun pencurian dengan pemberatan.
Dua kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil terungkap di wilayah Gandrungmangu dan Kroya. Modusnya para pelaku mencuri sepeda motor dengan membobol kontak dengan kunci palsu.
Untuk wilayah Cilacap Utara, mengungkap kasus pencurian di sebuah perusahaan. Modusnya yakni para pelaku memanjat tembok pembatas dan mengambil baut rel dan potongan besi di gerbong kereta api.
Baca juga: [insert page=’nekat-curi-burung-di-asrama-polisi-cilacap-2-wanita-dan-1-pria-ditangkap’ display=’link’ inline]
Selain itu, petugas juga mengungkap kasus di wilayah lainnya seperti kasus pencurian handphone dan laptop di Kesugihan. Lalu, pencurian tabung gas LPG 3 Kg di Kroya, pencurian uang di kantor wilayah Cilacap Tengah. Kemudian, pencurian uang dalam truk di wilayah Kroya dan pencurian burung di Cilacap Selatan.
“Beberapa modus para tersangka dua orang lebih, pada malam hari dengan cara memanjat, memotong, membongkar pintu maupun jendela,” ujar Gurbacov, Kamis (23/2/2023).
Gurbacov menambahkan, pengungkapan kasus itu mulai periode 1 Januari hingga 22 Februari 2023. Para pelaku di antaranya merupakan residivis dan ada pula pemain baru. Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Kepada mereka para tersangka kena Pasal 362 UHP tentang pencurian dan Pasal 263 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara,” ujarnya.