SERAYUNEWS– Sekitar satu bulan melakukan razia, Sat Lantas Polresta Banyumas berhasil menyita 921 knalpot brong. Sat Lantas menyita knalpot brong itu dari pengendara sepeda motor di wilayah Purwokerto dan sekitarnya. Selain menyita hampir seribu knalpot, polisi juga melakukan penilangan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tersebut.
“Sejak awal bulan mei kita rutin lakukan operasi penindakan knalpot brong. Total sudah ada 921 knalpot yang kami amankan,” ujar Kasat Lantas Polresta Banyumas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansyah melalui Kanit Gakkum, Iptu Susanto, Sabtu (8/6/2024).
Iptu Susanto menambahkan, ratusan knalpot tersebut berhasil didapatkan dari operasi di sekitar wilayah Purwokerto. Misalnya seperti di Jalan Gerilya, Jalan Bung Karno, serta Jalan Jenderal Soedirman. “Kita laksanakan sesering mungkin, seperti malam sabtu dan malam minggu kita lakukan patroli gabungan dengan melibatkan PM (Polisi Militer, red),” kata dia.
Pengguna sepeda motor yang menggunakan knalpot brong rata-rata masih di bawah umur, dan justru berasal dari berbagai daerah di luar Kabupaten Banyumas. “Banyak anak SMP, SMA serta komunitas anak sekolah itu. Mereka terbanyak justru dari wilayah Kabupate Cilacap, Purbalingga dan sekitarnya,” ujarnya.
Kanit Gakkum menambahkan, selain razia knalpot brong, pihaknya juga masih terus melakukan razia pelanggaran lalu lintas lainnya. Seperti melakukan razia secara manual. “Kita laksanakan khusus untuk mencegah fatalitas, seperti anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor, menerobos traffick light, tanpa TNKB, serta mengemudi tidak wajar. Kita juga masih mengoperasikan ETLE,” kata dia.
Dari artikel di humas.polri.go.id, knalpot yang bising itu menimbulkan polusi suara yang dapat merusak indra pendengaran. Lalu, mengganggu kenyamanan dan sangat berbahaya terjadi kecelakaan lalu lintas. Kendaraan yang knalpotnya besar cenderung memiliki kecepatan tinggi.
Sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau bersuara bising melanggar Pasal 285 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Karena itu ada penindakan pada mereka yang menggunakan knalpot brong.