SERAYUNEWS – Dalam kurun waktu dua bulan yakni terhitung Januari – Febuari 2024, Sat Lantas Polresta Banyumas telah menyita ribuan knalpot brong.
Polisi selanjutnya melakukan pemusnahan knalpot brong, kemudian pemilik sepeda motor wajib menggunakan knalpot standar.
“Penindakan dari Januari sampai Febuari 2024, melaksanakan penertiban dengan jumlah 1.826. Terdiri dari 1.253 teguran, untuk penindakan sebanyak 573 tilang roda dua 560 dan roda empat 13 tilang. BB kami tahan di kantor,” ujar Kapolresta Banyumas melalui Kasat Lantas, Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah, Kamis (22/2/2024).
Kasat menambahkan, mulai hari ini pemilik kendaraan yang jadi barang bukti sudah bisa mengambil kendaraannya. Jumlahnya mencapai 573 kendaraan.
Namun, ada beberapa syarat di antaranya pemiliknya harus datang langsung ke kantor Satlantas Polresta Banyumas. Kemudian membawa surat bukti telah melaksanakan sidang, dengan bukti pembayaran denda dari kejaksaan.
“Lampirkan STNK, membawa knalpot standar dan kelengkapan lainnya. Pelanggar menunggu antrean dan mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Setelah itu pelanggar menandatangani surat pernyataan,” kata dia.
Rata-rata pelanggar berusia remaja, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga wiraswasta.
“Hampir 80 persen pelanggar anak-anak sekolah. Makanya kemarin kami lakukan penertiban di sekolah-sekolah,” ujarnya.