Advertisement
Advertisement
Kepala BNN Purbalingga AKBP Sharlin Tjahaja FA MSi, mengatakan tahun ini ada 39 klien yang ditangani. Satu di antaranya, perempuan yang akhirnya rehabilitasi medis rawat inap di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido di Bogor.
“Yang satu ini, perempuan berusia, 32 tahun, tidak hanya mengonsumsi sabu. Dia sudah merambah ke narkoba jenis ganja, tembakau sintetis, dan obat-obat jenis psikotropika,” ujar Sharlin didampingi Humas Awan Pratama dan Bagian Umum Tony Gunawan, Selasa (22/12/2020).
Dijelaskan, di tahun ini Klinik Pratama BNN Purbalingga sudah menangani 39 klien. Terdiri 35 orang laki-laki dan 4 perempuan. Kasus penyalahgunaan narkoba di Purbalingga didominasi penggunaan methamphetamine alias sabu.
“Terdiri dari 37 klien voluntary (sukarela) dan 2 klien compulsry (proses hukum), dari semua itu rentang usianya 15 hingga 57 tahun,” kata AKBP Sharlin.
BNN Purbalingga menerbitkan rekomendasi hukum dan medis terhadap 30 tersangka penyalahgunaan narkoba. Terdiri 1 tersangka operasi tangkap tangan (OTT) BNN dan 29 lainnya tangkapan Polres Purbalingga.
“Ada 29 laki-laki dan 1 perempuan,” ujarnya.