SERAYUNEWS– Satu orang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Permisan Nusakambangan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, dapat menghirup udara bebas setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat, pada Rabu (17/4/2024).
Warga binaan tersebut adalah HS (48) asal Probolinggo, sebelumnya terjerat kasus narkotika dan divonis melanggar Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang dengan pidana 20 tahun denda Rp1,5 Miliar subsider 6 bulan.
Di Lapas Permisan Nusakambangan, HS merupakan salah satu tamping kebersihan lingkungan gereja dikenal cukup aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kepribadian dan kemandirian di Lapas Permisan.
Warga binaan tersebut bebas dikarenakan memenuhi peraturan yang ada, yaitu syarat seorang WBP bisa mendapatkan program PB adalah berkelakuan baik, aktif dalam mengikuti program pembinaan, adanya penurunan tingkat risiko.
Selain itu menurut para petugas asesor dan wali, warga binaan tersebut juga dikenal sebagai warga binaan yang berkelakuan baik dan berkontribusi bagi lingkungan Lapas Permisan yaitu membantu menjaga kebersihan gereja dan aktif dalam kegiatan peribadatan di gereja.
Pemberian Integrasi merupakan Layanan yang diberikan oleh Lapas Permisan kepada warga binaan pemasyarakatan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan mengembalikan warga binaan kepada keluarga dan masyarakat agar dilakukan pembinaan, pendampingan dan pengawasan langsung oleh masyarakat contohnya seperti program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sebelum bebas, HS didampingi petugas melakukan pelaporan pembebasan bersyarat kepada sejumlah pihak terkait, seperti Polsek Nusakambangan, Bapas Nusakambangan dan Kejaksaan Negeri Cilacap. Setelahnya HS langsung pulang kampung ke daerah asalnya dan menjalani status sebagai klien Bapas.
Kasubsi Bimkemaswat Lapas Permisan, Candra Putra menyampaikan, bahwa segala proses dan pelaksanaan pembebasan bersyarat ini dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku serta semua pelayanan gratis tanpa dipungut biaya.
“Seluruh pelayanan integrasi di antaranya pembebasan bersyarat merupakan hak warga binaan yang dapat diperoleh selama memenuhi persyaratan yang berlaku dan sesuai dengan peraturan Undang – Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” ujar Candra.