SERAYUNEWS– Seorang narapidana kasus terorisme berinisial D asal Cianjur Jawa Barat dinyatakan bebas setelah menjalani pidana di Lapas Kelas IIA Permisan Nusakambangan. D menghirup udara bebas dan keluar dari Nusakambangan pada hari Minggu (16/7/2023).
Saat kebebasannya dari Nusakambangan, D dikawal sejumlah petugas lapas dan mendapat kawalan empat personel Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri.
Kasi Binadik Lapas Permisan Kelas IIA Nusakambangan, Andriyas Dwi Pujoyanto mengatakan, D menjalani pembinaan hingga bebas di Lapas Permisan dengan status hijau dan telah ikrar kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“D telah menjalani pembinaan di Lapas Permisan Nusakambangan selama 2 tahun 9 bulan, dan telah kembali ke NKRI sebelum bebas,” ujar Andriyas, Senin (17/7/2023).
Seperti napi teroris yang lain, selama di lapas, D mendapat pembinaan deradikalisasi yang diberikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Pembebasan D ini merupakan pembebasan murni dan telah mendapatkan potongan remisi yang diperoleh selama menjalani masa pidananya. Pelaksanaan pembebasan D berlangsung aman dan kondusif.
Setelah bebas dari Nusakambangan, diharapkan D dapat merubah perilakunya menjadi pribadi yang lebih baik, setelah menjalani berbagai program pembinaan di Lapas Permisan.
“Lapas Permisan sudah melakukan pembinaan dengan maksimal. Diharapkan D nantinya dapat menjadi pribadi yang lebih baik di masyarakat,” tandasnya.