Purbalingga, serayunews.com
Anggota Polsek Bobotsari menemukan lebih dari 100 liter miras saat melaksanakan patroli. Miras tradisional jenis tuak itu ada di Desa Banjarsari, Selasa (07/05/2023).
“Hasil kegiatan malam ini, kami temukan penjual miras jenis tuak di Desa Banjarsari,” kata Kapolsek Bobotsari, AKP SS Udiono, Rabu (08/03/2023) pagi.
Baca juga: [insert page=’anak-usia-6-tahun-di-purbalingga-jadi-korban-pelampiasan-nafsu-pacar-ibunya’ display=’link’ inline]
Miras jenis tuak ini ada di tempat milik RT (46), di timur jembatan Sungai Klawing Desa Banjarsari. Di lokasi ada empat jeriken berisi miras jenis tuak atau sekitar 120 liter tuak.
“Barang bukti miras tersebut, kemudian kami sita sebagai barang bukti. Sedangkan penjualnya akan kami lakukan proses sesuai dengan ketentuan,” katanya.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menjual maupun membeli miras. Karena selain melanggar aturan, miras merupakan salah satu pemicu tindak kejahatan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat wilayah Kecamatan Bobotsari, untuk patuh terhadap aturan dan tidak menjual maupun membeli miras,” kata dia.