Purbalingga, serayunews.com
“Sebanyak 2.959 anggota Pantarlih kami lantik hari ini. Jumlahnya sudah kami rasionalisasikan dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Setelah pelantikan mereka mengikuti Bimbingan Teknis untuk persiapan pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga Andri Supriyanto.
Dia menjelaskan, Bintek oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) bersama Panitia Pemiluhan Kecamatan (PPK) dan KPU. Salah satu materinya adalah bagaimana cara mengisi form coklit secara manual maupun melalui e-coklit.
“Tujuannya agar saat melaksanakan tugasnya mereka bisa paham dan melaksanakannya sesuai regulasi yang ada,” terangnya.
Selanjutnya Pantarlih akan melaksanakan coklit mulai 12 Februari hingga 15 Maret 2023. Sedangkan pelaksanaan coklit serentak untuk tokoh masyarakat pada Selasa (14/2/2023).
Pembentukan Pantarlih mengacu UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc. Seleksi untuk calon anggota Pantarlih hanya seleksi administratif.
“Mereka akan bertugas hingga 15 Maret 2023. Kemudian, masing-masing anggota Pantarlih menerima honor Rp1 juta/bulan,” imbuhnya.
Sementara itu Ketua PPK Bobotsari Anwar Budi Handoyo mengatakan anggota Pantarlih setelah melaksanakan Bintek siap melaksanakan coklit, termasuk coklit serentak.