Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Whisnu Caraka SIk melalui Kasat Sabhara AKP Aldino Agus A SE SIk mengatakan, dari operasi tersebut diamankan 80 liter minuman keras jenis tuak dan 50 liter minuman keras jenis ciu.
“Ratusan liter miras itu kami dapat dari tiga penjual yakni AD (37) di wilayah Purwokerto Timur, AH (55) di wilayah Sumbang, dan KIR (34) di Kalibagor,” ujar dia. Dari informasi yang didapatkan, AH bahkan sedang santai saat penggerebekan itu dilakukan. Dia memakai sarung dan kaus tanpa lengan.
Penggerebekan tersebut menurut Aldino juga merupakan infomasi dari masyarakat. Masyarakat merasa terusik dengan lingkungannya yang ada penjual miras ilegal.
“Tindakan kriminalitas sering kali bermula dari adanya pengaruh alkohol yang terkandung dalam minuman keras,” kata dia.
Para penjual miras itu pun diamankan di Mapolresta Banyumas untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka akan diproses hukum terkait tindak pidana ringan atau tipiring.
“Dengan kegiatan ini, kami juga berharap dapat menekan angka kriminalitas menjaga kondusivitas serta memberikan rasa aman dan juga nyaman kepada warga,” ujarnya.