SERAYUNEWS – Dalam rangka kegiatan Operasi Cipta Kondisi, Polsek Purwokerto Timur, Polresta Banyumas melakukan razia minuman keras (miras) di sejumlah kompleks pertokoan di Kecamatan Purwokerto Timur. Hasilnya, mereka berhasil menyita puluhan botol miras berbagai merek dari sejumlah pedagang, Rabu (15/1/2025) malam.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kapolsek Purwokerto Timur, Kompol Suprijadi menjelaskan razia tersebut juga sebagai respons dari keresahan masyarakat yang melaporkan masih adanya peredaran miras ilegal di Kecamatan Purwokerton. “Kegiatan tersebut langsung dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Purwokerto Timur, AKP Willys,” ujar dia, Kamis (16/1/2025).
Dari informasi masyarakat kemudian petugas Polsek Purwokerto Timur melakukan penggeledahan di sejumlah toko seperti di Kompleks Pasar Kebondalem di Jalan KH Moch Safe’i, Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. “Di lokasi tersebut kami berhasil menyita 48 botol miras dari warung milik saudara AS,” kata dia.
Setelah menyita puluhan botol miras tersebut, polisi kemudian melakukan pembinaan terhadap pemilik toko agar tidak lagi menjual maupun mengedarkan miras tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
Tidak hanya sampai situ, anggota Polsek Purwokerto Timur juga melakukan penggeledahan di sejumlah toko lainnya yang disinyalir menjual miras. Namun, tidak ditemukan adanya miras lainnya.
“Kegiatan Operasi Cipta Kondisi dengan sasaran penjual miras ini dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Purwokerto Timur,” ujar dia.