SERAYUNEWS – Besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) telah ditetapkan menyusul kenaikan UMR. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan besaran UMK di 35 kabupaten/kota.
Hal ini terdapat dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 / 57 Tahun 2023 tanggal 30 November 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2024.
Surat tersebut juga telah dirilis lewat laman jatengprov.go.id. Penetapan UMK di Jawa Tengah tersebut berdasarkan Surat Menteri Ketenagakerjaan Rl Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024, serta Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Dilansir dari laman resmi Pemprov Jateng, UMK 2024 tertinggi di Jateng adalah Kota Semarang sebesar Rp 3.243.969.
Sedangkan besaran UMK paling rendah Kabupaten Banjarnegara, yakni sebesar Rp 2.038.005. Lantas berapa UMK Banyumas dan kabupaten/kota lainnya?
SerayunNews.com telah menghimpun UMK 2024 di 35 kabupaten/kota Provinsi Jateng yang akan berlaku mulai 1 Januari 2023.
Berikut ini daftar besaran upah minimum masing-masing kabupaten dan kota di wilayah Jateng yang telah ditetapkan:
Demikian informasi besaran upah minimum di 35 Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah mulai 1 Januari 2024.
***