Purbalingga, serayunews.com
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Muhammad Muanam, mengatakan bahwa tujuan kegiatan untuk menekan peredaran narkoba di tempat-tempat hiburan.
“Kita lakukan pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan karaoke di empat lokasi. Termasuk melakukan pemeriksaan urine,” kata dia.
Hasil pemeriksaan terhadap pengunjung tempat hiburan karaoke, tidak ditemukan adanya pelaku penyalahgunaan narkoba. Hasil pemeriksaan urine pengunjung tempat hiburan tersebut hasilnya juga negatif.
“Hasil tes urine semua negatif narkoba,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kegiatan tersebut juga sekaligus memantau penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk melakukan sosialisasi tentang Surat Edaran Bupati Purbalingga tentang Pengetatan PPKM Berbasis Mikro. Dimana mulai pekan depan, usaha seperti karaoke, warnet dan game online serta usaha sejenisnya tidak boleh beroperasi.
“Kita sosialisasikan bahwa pengelola tempat hiburan karaoke, warnet dan game online serta usaha sejenisnya mulai tanggal 21-28 Juni 2021 wajib tutup total,” katanya.
Kasat Reserse Narkoba berharap dengan kegiatan yang sudah dilakukan mampu menciptakan kondisi wilayah Kabupaten Purbalingga yang aman dari peredaran narkoba. Selain itu, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga bisa ditekan.
Baca juga Duh…!! Kasus Positif Aktif Mencapai Lebih dari Seribu Orang, Ini yang Dilakukan Dinkes Cilacap