Purbalingga, serayunews.com
Selama tahun 2022 di Pengadilan Agama Negeri (PA) Purbalingga tercatat ada 2.370 berkas pengajuan cerai. Dalam satu tahun itu, 2.245 pengajuan telah selesai diproses dan diputuskan.
“Tercatat selama tahun 2022 ada 2.370 pengajuan cerai yang masuk ke PA Purbalingga. Sedangkan yang diputus cerai, sebanyak 2.245 kasus,” kata Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Purbalingga, Achmad Rathomi, Kamis (05/01/2023).
Dari ribuan berkas pengajuan cerai itu, rata-rata pengajuan gugat cerai oleh pihak perempuan atau istri. Beberapa faktor penyebab perceraian yang terjadi, di antaranya karena perselisihan yang berkepanjangan, kekerasan. Semua itu, bersumber juga dari faktor ekonomi.
“Perselisihan dan pertengkaran yang tidak berkesudahan, salah satunya adalah dipicu karena permasalahan ekonomi,” katanya.
Perceraian yang digugat istri tercatat ada 1.856 kasus. Sedangkan, yang diputus selama tahun 2022 adalah 1.753 kasus.
“Kasus cerai talak (dari pihak suami, red) jumlah kasus yang masuk sebanyak 524 kasus, dengan jumlah kasus yang diputus sebanyak 492 kasus,” katanya.
Secara rinci, pengajuan cerai paling banyak terjadi di bulan Januari, dengan jumlah 64 cerai talak dan 241 cerai gugat. Jumlah kasus yang diputus adalah 43 cerai talak dan 142 cerai gugat.
Sedangkan kasus perceraian paling sedikit, terjadi pada bulan April dengan pengajuan 28 cerai talak dan 81 cerai gugat.