
SERAYUNEWS – Pemerintah Kabupaten Banyumas akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait sengketa lelang pengelolaan parkir GOR Satria yang tengah menjadi sorotan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyumas, Agus Nur Hadie, menegaskan bahwa seluruh proses pemilihan mitra telah berjalan transparan dan sesuai regulasi, meskipun muncul gugatan dari PT AKAS selaku penawar tertinggi.
Kasus ini mencuat setelah PT AKAS menyatakan keberatan atas kemenangan PT Solusi Parkir Indonesia. Sebagai perbandingan, PT AKAS mengajukan penawaran senilai Rp 3,3 miliar, sementara sang pemenang hanya berada di angka Rp 2,396 miliar. Selisih hampir satu miliar rupiah inilah yang memicu spekulasi di tengah masyarakat.
Agus Nur Hadie meluruskan bahwa dalam lelang ini, nominal angka bukanlah satu-satunya penentu. Ia menjelaskan bahwa mekanisme yang digunakan adalah pascakualifikasi dengan sistem gugur.
“Semua peserta harus memahami betul bahwa sistem lelangnya adalah pascakualifikasi dengan sistem gugur. Pemenang lelang adalah penawaran tertinggi yang memenuhi syarat. Jadi tidak ada jaminan bahwa penawaran tertinggi otomatis menang,” kata Sekda, Kamis (26/2/2026) malam.
Pemerintah mengklaim bahwa transparansi sudah dijaga sejak tahap awal. Berdasarkan keterangan Sekda, Tim Pemilihan telah mengikuti Dokumen Pemilihan dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) secara ketat, termasuk pengumuman di media massa dan kesepakatan adendum saat rapat penjelasan.
Pada tahap pembukaan dokumen (18 Februari 2026), proses dilakukan secara terbuka di hadapan para peserta.
“Pada saat pembukaan, semua penawaran dibaca di hadapan peserta. Kelengkapan persyaratan dicatat dalam checklist yang ditandatangani tim dan para saksi dari peserta. Pembacaan keberadaan persyaratan disaksikan oleh peserta yang bersangkutan dan satu peserta lain sebagai counterpart,” kata dia.
Dari data yang dihimpun, terdapat enam penawaran yang masuk. Namun, setelah melewati tahap evaluasi administrasi yang ketat.
Satu peserta dinyatakan tidak lengkap sejak awal. Sedangkan 4 peserta dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena ketidakabsahan dokumen. Sehingga hanya satu peserta, yakni PT Solusi Parkir Indonesia yang lolos ke tahap berikutnya.
“Klarifikasi yang kami lakukan terhadap dokumen perjanjian kontrak adalah kepada pemberi kerja, bukan kepada peserta pemilihan. Ini untuk memastikan keabsahan pengalaman kerja yang disampaikan,” katanya.
Menariknya, proses lelang ini tidak berjalan sendirian. Sekda mengungkapkan bahwa Tim Pemilihan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat penegak hukum (APH), yakni Kejaksaan Negeri Purwokerto dan Polresta Banyumas.
“Pendampingan dari Kejaksaan dan Kepolisian hadir sejak awal untuk memastikan proses pemilihan telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam KAK dan dokumen pemilihan,” kata dia.
Melalui penjelasan ini, Pemkab Banyumas menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan administratif merupakan harga mati yang tidak bisa dikalahkan hanya oleh tingginya angka penawaran.