
SERAYUNEWS — Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilacap mengeluarkan imbauan tegas agar sekolah tidak mewajibkan kegiatan wisuda atau perpisahan.
Kebijakan ini diambil untuk mencegah pungutan yang berpotensi membebani orang tua siswa.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 400.3/1000/15 tertanggal 15 April 2026 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Cilacap, mulai dari PAUD, SKB, PKBM hingga SD dan SMP.
Kepala Disdikbud Cilacap, Paiman, menegaskan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh menjadi kewajiban bagi siswa.
“Tidak menjadikan kegiatan wisuda atau perpisahan sebagai kegiatan yang bersifat wajib. Apabila diadakan, pelaksanaan kegiatan wisuda atau perpisahan tidak boleh membebani orang tua/wali murid, serta dilaksanakan secara sederhana,” ujarnya.
Fenomena wisuda yang marak di berbagai jenjang pendidikan, termasuk usia dini, menjadi perhatian pemerintah.
Kegiatan tersebut kerap memunculkan biaya tambahan, seperti sewa gedung, seragam khusus, hingga dokumentasi.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menekan praktik pembiayaan berlebihan yang berpotensi memberatkan wali murid.
Selain soal wisuda, Disdikbud juga melarang adanya pungutan atau sumbangan dalam bentuk apa pun.
“Seluruh satuan pendidikan baik PAUD, SD, SMP maupun PKBM untuk tidak mengharuskan adanya sumbangan atau kenang-kenangan dalam bentuk apapun dari murid dan orang tua/wali,” demikian poin dalam surat edaran.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga pendidikan yang inklusif dan bebas dari tekanan finansial.
Disdikbud berharap seluruh satuan pendidikan menjadikan surat edaran ini sebagai pedoman dalam penyelenggaraan kegiatan akhir tahun ajaran.
Langkah ini juga bertujuan mengembalikan esensi perpisahan sebagai momen kebersamaan yang sederhana, tanpa beban biaya.
Surat imbauan tersebut turut ditembuskan kepada berbagai pihak terkait, termasuk pengawas pendidikan dan pemerintah daerah, guna memastikan implementasi berjalan optimal di seluruh wilayah Cilacap.