Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S memberikan penjelasannya. Dari pengembangan lebih lanjut, bahwa T sebelum menikahi I merupakan seorang duda dan memiliki enam orang anak.
“Ternyata kepada istri pertamanya, T mengaku juga sering melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga,” ujar dia Senin (8/8/2022).
T mengaku, pernah membakar istri pertamanya hingga mengalami luka bakar yang cukup serius dan harus ke rumah sakit.
“Istri pertamanya ini, tidak melaporkannya ke polisi. Sedangkan istri keduanya yang juga mendapatkan perlakuan kekerasan fisik dan dijual kepada laki-laki lain, berani melaporkannya ke kami,” katanya.
T nekat melakukan perbuatan keji kepada istri pertamanya, karena sang istri tak pernah memenuhi keinginan T. Hingga T yang merasa emosi, kerap kali menyiksanya.
Tidak sampai situ, T juga sempat menyetubuhi empat orang wanita yang bukan istrinya, yakni berusia 19 hingga 27 Tahun.
“Jadi pelaku awalnya menjanjikan pekerjaan kepada empat orang wanita itu. Ternyata keempatnya disetubuhi, dengan dalih pembersihan diri dan dijanjikan bekerja sebagai SPG,” ujarnya.