SERAYUNEWS– Tak hanya pengemis dan pemberi uang di jalanan, warga yang masih membuang sampah sembarangan di Cilacap juga bisa dijerat sanksi tegas. Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum serta Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat (Tibumtranmas dan Linmas) secara jelas mengatur ancaman denda hingga Rp5 juta bagi pelanggarnya. Untuk itu, masyarakat harus lebih disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Sekretaris Satpol PP Cilacap, Rohwanto, menegaskan bahwa regulasi larangan membuang sampah sembarangan tidak hanya sekadar imbauan moral, tetapi sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Aturan tersebut, kata dia, tercantum jelas dalam beberapa pasal dalam Perda Nomor 2 Tahun 2024 tersebut.
“Sudah diatur seperti itu, di sana ada di Pasal 13, kemudian di Pasal 14 juga ada, Pasal 16 ada. Sanksinya hampir sama dengan yang pengemis itu. Jadi sanksinya, jika ditemukan kedapatan membuang sampah sembarangan, ada denda administratif. Besarnya paling sedikit Rp250 ribu, sampai dengan Rp5 juta paling banyak,” tegasnya, Kamis (25/9/2025).
Meski regulasi sudah ditetapkan, penegakan aturan belum bisa dilakukan penuh. Hal itu karena masih menunggu lahirnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis. “Meski sudah ada Perda, namun hingga kini masih tahap sosialisasi dan menunggu keluarnya Perbup. Harapannya tahun ini Perbup selesai, tahun depan kita insyaallah sudah bisa menegakkan Perda ini,” kata Rohwanto.
Ia menambahkan, jika nantinya sudah berlaku, penerapan sanksi akan dilakukan secara langsung di lapangan. “Jadi kalau ada operasi razia pembuang sampah sembarangan itu nanti bisa dikenakan semacam tilang. Mereka langsung membayarkan denda itu ke kas daerah,” jelasnya.
Fenomena sampah sembarangan masih kerap ditemui di berbagai titik, meski kampanye kebersihan terus digencarkan. Bahkan saat momentum Hari Bersih-Bersih Dunia, Bupati bersama jajaran OPD menemukan tumpukan sampah plastik yang sengaja dibuang di ruas jalan Setiabudi hingga Pantai Kemiren.
Dengan hadirnya aturan ini, Pemerintah Kabupaten Cilacap berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat. “Ya harapannya dengan perda ini, Cilacap akan semakin tertib. Masyarakat yang membuang sampah akan semakin disiplin, dan tentu akan terwujud Cilacap bercahaya, maju, dan besar,” pungkas Rohwanto.