SERAYUNEWS – Bawaslu Banyumas, sampai saat ini sudah menangani 11 dugaan pelanggaran Pemilu 2024.
Sebelas dugaan pelanggaran itu, terdiri dari pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, dan netralitas ASN.
“Bawaslu menangani 11 dugaan pelanggaran tahapan pemilu, baik temuan maupun laporan,” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Banyumas, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yon Daryono, Rabu (25/01/2024).
Terkait dengan 11 perkara itu, sudah di putuskan oleh Bawaslu. Baik yang pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana, maupun dugaan pelanggaran undang undang lainnya.
“Dari 11 itu, dugaan pidana pemilu belum ada yang naik karena tidak cukup bukti. Itu hasil pemeriksaan di sentra Gakkumdu, bersama Jaksa maupun Penyidik Polresta Banyumas,” kata dia.
Bawaslu Banyumas sudah memutus adanya pelanggaran undang-undang lainnya, terkait dengan netralitas ASN satu perkara.
Kasus itu terjadi di kecamatan Banyumas, seorang kepala sekolah SD dan sudah kena proses sampai akhir.
“Sudah ada putusan dari KSN dan sudah di tindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kab Banyumas,” ujarnya.
Dugaan kasus pelanggaran Pidana Pemilu, konteksnya adalah terkait perusakan alat peraga. Tiga kasus yang ditangani, namun tidak bisa dibuktikan.
Mengenai kategori undang undang lainnya, Bawaslu sudah memeriksa dan menindaklanjuti dengan memberikan surat rekomendasi saran perbaikan ke KPU.
“Kami membuat surat perbaikan rekomendasi saran perbaikan Bawaslu ke KPU, terkait kampanye tidak mengantongi STTP, itu dilakukan oleh dia Caleg, satu Caleg DPRD satunya Caleg DPR RI,” kata dia.
Yon menambahkan, saat ini masih menyisakan satu kasus dugaan pelanggaran. Satu perkara ini masih dalam proses penanganan.
“Kemudian yang masih tersisa, satu perkara, tinggal menunggu di pleno lagi. Karena masih cukup waktu proses penanganan pelanggaran sampai 14 hari. Kategori adalah pemasangan alat peraga yang dipasang di tempat tanah pribadi,” kata dia.