Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan II tahun sidang 2020-2021, Senin (04/01/2021). Rapat dilaksanakan secara virtual dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Tenny Juliawati. Hanya tiga anggota DRPD yang hadir faktual dan sisanya hadir secara virtual.
Tak hanya sidang tersebut, selama masih pandemi, agenda rapat DPRD masih akan dilaksanakan secara daring. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.
Beberapa waktu sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga HR Bambag Irawan mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19, seluruh agenda DPRD tetap berjalan seperti biasa. Namun, dilaksanakan diganti
secara virtual.
“Saat ini tren penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purbalingga masih tinggi. Jadi, lebih baik agenda rapat diganti secara virtual,” kata Bambang.
Menurutnya hal itu tak melanggar aturan. Sebab, hal itu mengacu Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 188.342180OtDA tanggal 21 April 2020. Dalam edaran itu disebutkan bahwa Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah selama Wabah Covid-19, maka pembahasan raperda dan pengambilan keputusan perda untuk mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, sarana teleconference dan atau video conference dan atau sarana telekomunikasi lainnya.
Kabag Persidangan dan Peraturan Perundangan Sekretariat DPRD Purbalingga Wahyu Permadi menambahkan kendati dilaksanakan secara virtual, kehadiran peserta termasuk anggota dewan juga didata melalui absensi.
“Secara prosedur dilaksanakan seperti rapat paripurna biasa hanya guna menghindari kerumunan maka peserta mengikutinya secara virtual,” kata Yudi.