SERAYUNEWS– Pemkab Purbalingga mewajibkan tempat hiburan malam yang ada di wilayah tersebut tutup sementara selama bulan Ramadan. Selain itu rumah makan juga tutup pada siang hari selama tiga hari pertama di bulan Ramadan.
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Purbalingga Revon Haprindiat kepada serayunews.com, Selasa (12/3/2024) memberikan penjelasannya. Dia mengatakan kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor 300/4461. Surat edaran itu tentang Pengaturan Rumah Makan dan Tempat Hiburan Pada Bulan Suci Ramadan 1445 H/2024. Surat tersebut tertanggal 8 Maret 2024. SE tersebut ditandatangani Plt Bupati Purbalingga Sudono. “Ada tiga poin dalam surat edaran tersebut yang harus ditaati,” terangnya.
Dia menjelaskan, aturan terkait tempat hiburan malam/karaoke dan play station tercantum dalam poin kedua. Disebutkan bahwa bagi pemilik atau pengelola tempat hiburan malam (karaoke dan play station) dan usaha sejenis lainnya agar menutup sementara usahanya selama H-2 (dua hari sebelum Ramadan) sampai dengan H +2 (dua hari setelah Ramadan).
“Poin pertama mengatur agar pemilik/pengelola warung atau rumah makan agar mentaati jam operasional yang telah ditetapkan. Yakni, menutup sementara selama tiga hari di bulan Ramadan di siang hari. Selanjutnya bisa buka siang hari dengan penampilan yang ditata sedemikian rupa sehingga tidak terkesan vulgar, serta mendorong tidak dimakan di tempat/dibawa pulang,” paparnya.
Poin tiga mengatur agar para Camat meneruskan imbauan dalam SE Bupati tersebut kepada pemilik/pengelola tempat hiburan dan warung atau rumah makan di wilayahnya. Pemangku kebijakan di wilayahnya masing-masing juga melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaannya.
“Kami berharap imbauan yang ada di dalam SE Bupati ini bisa ditaati. Tujuannya tentu untuk memberikan kenyamanan dan menjaga kondusivitas selama melaksanakan ibadah puasa Ramadan,” imbuhnya.
Awal pelaksanaan Ramadan sendiri memang tidak beragam. Ada yang sudah melaksanakan puasa Ramadan pada 11 Maret 2024. Ada juga yang melaksanakan awal puasa pada 12 Maret 2024. Sementara, ada juga yang melaksanakan awal puasa pada 13 Maret 2024. Puasa ini akan berjalan selama sebulan penuh alias 29 atau 30 hari ke depan.