SERAYUNEWS – Sat Reskrim Polresta Banyumas mencatat, selama tahun 2023 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Banyumas mencapai 11 kasus.
Mereka rata-rata merupakan WNI yang di janjikan mendapatkan pekerjaan layak di luar negeri tapi justru mendapatkan berbagai perlakukan negatif.
“Selama tahun 2023 ini, kami telah menangani 11 kasus TPPO, mereka korbannya rata-rata tinggal di pedesaan,” kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim, Kompol Agus Supriadi S, Rabu (25/10/2023).
Kasat menambahkan, secara umum kasus TPPO memiliki indikator seperti pemalsuan dokumen, usia, rute perjalanan, kekerasan fisik, hingga adanya trauma psikologis, bahkan adanya masalah pada agen yang memberangkatkan.
“Jadi ada modus baru yakni online scaming, melibatkan WNI sebagai korbannya,” ujarnya
Beberapa waktu lalu Sat Reskrim Polresta Banyumas, sempat menangkap dua orang ibu rumah tanggal yang merupakan penyalur TKI ilegal berinisial P (63), warga Kecamatan Sumbang dan S (52), warga Jakarta.
Selain kedua ibu rumah tangga tersebut, polisi juga menangkap pria berinisial BS (61), warga Kalideres, Jakarta Barat yang berperan sebagai penyandang dana pemberangkatan.
Dari kasus ketiganya, polisi membongkar ada sekitar 30 korbannya. Dengan rincian BS sudah memberangkatkan 10 orang, P memberangkatkan 20 orang ke negara-negara asia.
Dari TPPO tersebut, mereka bertiga mendapatkan keuntungan dari uang administrasi setiap calon TKP, karena mereka diwajibkan membayar administrasi kirasaran Rp 5-7,5 juta.