SERAYUNEWS– Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Kabupaten Cilacap bakal menerapkan sistem merit. Hal ini dilakukan untuk memilih pemimpin yang berkompeten, profesional dan transparan. Bahkan, untuk jabatan Eselon II, dari luar Cilacap boleh ikut mendaftar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Awaluddin Muuri menyebut, saat ini ada sekitar 99 jabatan yang belum terisi di antaranya jabatan Eselon III termasuk 10 jabatan Eselon II. Menurutnya, untuk seleksi pejabat Eselon II saat ini tahapannya tinggal menunggu surat dari Kemenpan RB.
“Proses administrasi, sudah di Kemenpan RB, nanti kalau sudah turun kita mulai, tidak lama dalam waktu dekat. Secara simultan kita tentukan panitia seleksi. Yang luar Cilacap secara aturan boleh mendaftar untuk eselon duanya,” ujar Sekda, Rabu (7/6/2023).
Sekda mengatakan, untuk seleksi pejabat Cilacap kali ini, akan melaksakan sistem merit. Untuk eselon II bisa langsung proses tanpa open bidding. Namun tetap sesuai dengan standar nilai tertinggi yang dijaring lewat Computer Assisted Test (CAT), yaitu metode seleksi menggunakan alat bantu komputer guna memperoleh standar minimal kompetensi dasar.
“Seleksi dengan sistem merit, Perbupnya sudah jadi. Namun ini menunggu persetujuan dulu, kalau sudah disetujui, bedanya kalau eselon dua bisa langsung proses tanpa open bidding, tanpa test langsung kita tentukan, dipanggil wawancara, sudah. Seperti di provinsi, tapi itu sudah persetujuan,” terangnya.
Sekda menilai, dengan menerapkan sistem merit diharapkan akan menghasilkan pejabat yang profesional, terpilih orang yang berkualitas sesuai dengan kompetensinya, pelaksanaanya lebih transparan, dan diawasi semuanya tanpa membedakan suku, agama dan lainnya.
Sekda menambahkan, seleksi pejabat Cilacap ini akan segera dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Untuk Panitia Seleksi (Pansel) akan melibatkan dari berbagai unsur seperti akademisi, profesional dan birokrasi.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, terkait dengan aturan seleksi pasca pandemi, pihaknya juga konsultasikan terkait jangka waktu perpindahan masa jabatan, karena ada sejumlah OPD yang terkena perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
“Yang pengembangan baru belum, perkiraan Januari, kita memperhitungkan, jangan sampai diubah sehingga tidak dua kali. Dalam Aturan perpindah (rotasi) jabatan ada jangka waktunya, idealnya sebelum aturan Covid, 2 sampai 5 tahun, dan pada masa Covid 1 tahun. Salah satunya yang kita konsultasikan dengan Menpan RB, boleh nggak setahun karena situasi tidak lagi Covid. Hal itu yang kita konsultasikan untuk menghindarai hal tidak diinginkan seperti dulu gagal mendapat rekomendasi,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini ada 10 OPD Cilacap yang JPTP nya kosong yaitu Dinas Perikanan, Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KB PP PA), Dinas Pangan dan Perkebunan, Inspektorat, Dinas Perhubungan, Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA), BPBD, Asisten Pemerintahan Sekda, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum dan Politik, serta Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.