
BANYUMAS, SERAYUNEWS– Seluruh siswa lulusan SD Negeri 1 Cikidang, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, gagal diterima di SMP negeri yang berada di wilayah Kecamatan Cilongok melalui Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Kondisi tersebut memicu kekecewaan para wali murid dan menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas sistem domisili atau zonasi yang diterapkan.
Padahal, di Kecamatan Cilongok terdapat tiga sekolah menengah pertama negeri, yakni SMPN 1 Cilongok, SMPN 2 Cilongok, dan SMPN 3 Cilongok. Namun, tidak satu pun lulusan SDN 1 Cikidang berhasil lolos ke tiga sekolah tersebut.
Kekecewaan itu salah satunya disampaikan oleh seorang wali murid bernama Heru melalui unggahan di grup Facebook Seputar Cilongok.
“Terima kasih, karena sudah berdiri sebagai sekolah ‘NEGERI’ di Kecamatan Cilongok. Dan terima kasih juga karena tidak menerima satu pun dari kami, siswa-siswi SDN 1 Cikidang, yang jumlahnya tidak seberapa, bahkan dari semua jalur, sebagai murid baru di tahun ini. Entah siapa yang salah? Siswa, orang tua, pihak sekolah, atau kebijakan pemerintahnya? Sebuah pertanyaan yang hanya kami simpan, karena pasti tidak ada yang mau disalahkan,” tulis Heru.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Heru mengungkapkan bahwa dari total 14 lulusan SDN 1 Cikidang, hampir seluruhnya bercita-cita melanjutkan pendidikan ke SMP negeri.
“Dari hanya 14 siswa lulusan SD Negeri Cikidang, semuanya ingin melanjutkan ke sekolah negeri. Itu dari hasil perbincangan kami selaku wali murid. Dari siswa yang hanya 14 itu, hanya satu yang memang sudah niat untuk melanjutkan ke pondok pesantren, tapi apes karena kami tidak satupun diterima di sekolah negeri yang ada di Cilongok,” kata Heru, Rabu (2/7/2026).
Menurut Heru, dirinya sempat mendaftarkan anaknya ke SMPN 1 Cilongok karena menjadi sekolah negeri terdekat dari tempat tinggal mereka. Namun saat pengumuman SPMB, nama anaknya tidak tercantum sebagai peserta yang diterima.
Agar pendidikan anaknya tetap berlanjut, ia akhirnya mendaftarkan sang anak ke salah satu sekolah swasta di Kecamatan Cilongok.
Heru menilai ada kejanggalan dalam penerapan sistem domisili. Sebab, tiga siswa asal SDN 1 Cikidang justru diterima di SMP negeri yang berada di luar Kecamatan Cilongok.
Dua siswa diterima di SMPN 3 Pekuncen yang berada di Desa Cibangkong, sedangkan satu siswa lainnya diterima di SMPN 3 Karanglewas yang berada di Desa Sunyalangu.
“Kalau memakai sistem zonasi, ini kan juga janggal. Tiga siswa diterima di sekolah negeri tetapi jaraknya sangat jauh dari desa kami. Itu terpaksa dilakukan karena kami sebagai wali murid memang secara keseluruhan ingin melanjutkan anak ke sekolah negeri, dan yang memungkinkan seharusnya kan di Cilongok,” ujar Heru.
Ketua SPMB Kabupaten Banyumas, Wahyu Adi Febrianto, S.STP., M.A.P., menjelaskan bahwa wilayah SDN 1 Cikidang masuk dalam kategori Domisili 3.
Sementara itu, kuota peserta didik dari Domisili 1 dan Domisili 2 di SMP negeri wilayah Cilongok sudah terpenuhi lebih dahulu.
“Kenapa kok anak SD Negeri 1 Cikidang tidak bisa diterima di SMP 1, 2, dan 3? Ternyata siswa yang di domisili 1 dan domisili 2 itu jauh lebih banyak daripada yang di domisili 3. Sehingga domisili 3 tidak masuk sesuai dengan urutan kriteria,” urai Wahyu.
Selain faktor domisili, usia siswa juga turut memengaruhi hasil seleksi.
“Rata-rata anak SD Negeri 1 Cikidang ini usianya di atas dari barisan yang paling bawah,” ujarnya.
Wahyu juga meluruskan informasi terkait tiga siswa yang diterima di luar Kecamatan Cilongok. Berdasarkan data panitia SPMB, dua siswa tersebut memang tidak mendaftar ke SMPN 1, SMPN 2, maupun SMPN 3 Cilongok.
“Dua anak ini tidak mendaftar di SMP Negeri 1, 2, 3 Cilongok. Mereka langsung mendaftar di sana karena melihat kuota pendaftarnya belum terpenuhi,” kata dia.
Sementara satu siswa yang diterima di SMPN 3 Karanglewas sebelumnya sempat mendaftar ke SMPN 1 Cilongok, tetapi tergeser dalam proses seleksi. Siswa tersebut kemudian mengalihkan pilihan ke Karanglewas dan diterima melalui kategori Domisili 4.
“Kalau jalur prestasi itu bisa di mana saja, sepanjang nilainya masih mencukupi,” kata Wahyu.
Dinas Pendidikan Kabupaten Banyumas menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi pelaksanaan SPMB ke depan.
Pihaknya menilai perlu ada pendampingan lebih intensif dari sekolah, khususnya guru kelas 6 SD, dalam memberikan pemahaman kepada orang tua dan siswa terkait pemilihan sekolah sesuai peluang domisili.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua termasuk di dinas pendidikan. Ini masukan kita untuk evaluasi ke depan, kira-kira mana yang harus kita perbaiki lagi, biar masyarakat juga akan lebih mudah menerima informasi,” kata dia.