
PURWOKERTO, SERAYUNEWS – Polresta Banyumas mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Edy Mulyono Subagio alias Bagio (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas.
Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk istri korban sendiri, dengan dugaan motif asmara dan ingin menguasai harta korban.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima polisi pada 27 Juni 2026.
Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, seluruh tersangka berhasil diamankan di Banyumas dan Banten.
“Motif dari pembunuhan berencana ini adalah motif asmara dan motif ingin menguasai harta korban,” ujar Petrus saat konferensi pers.
Empat tersangka yang diamankan yakni IF (61), istri sah korban; AM alias BP (51), residivis asal Pandeglang, Banten; JN alias A (42), warga Lebak, Banten; serta RS (28), sopir kendaraan rental yang mengantar para pelaku ke Banyumas.
Menurut penyidik, IF berperan sebagai otak pembunuhan dengan merancang aksi, menyiapkan alat, serta membuka akses masuk ke rumah korban.
Sementara AM dan JN menjadi eksekutor yang menghabisi nyawa korban. Adapun RS mengetahui rencana pembunuhan dan mengantar kedua pelaku ke lokasi kejadian.
Berdasarkan hasil penyidikan, rencana pembunuhan telah disusun sejak Januari 2026.
Polisi mengungkap IF mulai menjalin hubungan asmara dengan AM melalui TikTok dan WhatsApp sejak Agustus 2025, meski keduanya belum pernah bertemu secara langsung saat awal berkomunikasi.
Dalam percakapan tersebut, IF kerap mengeluhkan sikap korban yang sering memarahinya serta persoalan penguasaan harta keluarga.
Penyidik juga menemukan bahwa pelaku sempat merencanakan pembunuhan melalui santet, racun, hingga suntikan obat bius.
Namun seluruh rencana itu gagal sehingga akhirnya diputuskan menggunakan kekerasan.
Pada malam 26 Juni 2026, IF diduga menyiapkan sejumlah alat berupa balok kayu, kabel listrik, dan palu di dalam rumah. Setelah memastikan korban tertidur, ia mengirim pesan kepada AM agar datang ke rumah.
AM dan JN kemudian masuk ke rumah yang telah dibukakan pintunya oleh IF. Korban yang sedang tidur dipukul menggunakan balok kayu hingga mengalami luka serius.
Setelah itu, leher korban dililit kabel listrik dan ditarik dari dua arah hingga meninggal dunia.
Usai memastikan korban tewas, para pelaku meninggalkan lokasi dan kembali ke hotel sebelum melarikan diri menuju Banten.
Penyidik mengungkap IF menjanjikan uang sebesar Rp10,25 juta dan satu unit sepeda motor kepada AM apabila pembunuhan berhasil dilakukan.
Namun, yang diterima pelaku hanya sepeda motor yang kemudian digadaikan senilai Rp3,5 juta untuk membayar biaya sewa mobil dan kebutuhan perjalanan.
Polisi juga mengungkap adanya hubungan asmara antara IF dan AM. Bahkan, keduanya disebut telah dua kali melakukan hubungan badan sebelum aksi pembunuhan dilaksanakan.
“Tersangka IF selaku istri korban telah memanfaatkan hubungan kepercayaan dalam rumah tangga untuk merancang dan memfasilitasi pembunuhan terhadap suaminya sendiri,” kata Petrus.
IY, AM, dan JN dijerat pasal pembunuhan berencana dalam Pasal 459 subsider Pasal 458 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Sementara RS dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) serta Ayat (3) jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau Pasal 254 Ayat (1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
Kemudian, dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun, lantaran turut serta dalam pembunuhan berencana serta tidak melaporkan rencana tindak pidana.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolresta Banyumas turut menunjukkan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelaku, mulai dari balok kayu hingga kabel listrik yang dipakai saat menghabisi nyawa korban.