
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Pemerintah kembali melanjutkan penyaluran berbagai program bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat pada Juli 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap kepada keluarga penerima manfaat yang telah terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) maupun basis data pemerintah lainnya.
Masing-masing program memiliki sasaran penerima, nominal bantuan, hingga mekanisme penyaluran yang berbeda.
Sebagian bantuan disalurkan melalui rekening bank Himbara, sementara lainnya melalui PT Pos Indonesia maupun penyalur resmi yang telah ditunjuk pemerintah.
Program bantuan sosial menjadi salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu memenuhi kebutuhan dasar keluarga kurang mampu.
Pada Juli 2026, penyaluran bansos memasuki tahap ketiga untuk beberapa program. Pemerintah juga kembali menyalurkan bantuan pendidikan dan bantuan pangan agar masyarakat tetap memperoleh dukungan di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Bagi masyarakat yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat, pencairan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal masing-masing daerah.
Oleh karena itu, penerima diimbau rutin mengecek informasi melalui pemerintah desa, kelurahan, bank penyalur, kantor Pos, maupun aplikasi resmi yang disediakan pemerintah.
Pada Juli 2026, terdapat sedikitnya lima program bantuan sosial yang kembali disalurkan pemerintah kepada masyarakat.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH kembali memasuki penyaluran Tahap 3 untuk periode Juli hingga September 2026. Bantuan ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang memenuhi kriteria penerima.
Besaran bantuan disesuaikan berdasarkan kategori penerima. Ibu hamil dan anak usia dini memperoleh bantuan Rp750 ribu per tahap.
Siswa SD menerima Rp225 ribu, siswa SMP Rp375 ribu, sedangkan siswa SMA mendapatkan Rp500 ribu setiap tahap penyaluran.
Selain itu, penyandang disabilitas berat dan lanjut usia memperoleh bantuan sebesar Rp600 ribu per tahap. Sementara kategori korban pelanggaran HAM berat menerima bantuan sebesar Rp2,7 juta setiap tahap atau Rp10,8 juta dalam satu tahun.
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT atau Program Sembako juga mulai memasuki Tahap 3 pada Juli 2026.
Bantuan diberikan kepada masyarakat yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam DTSEN. Nilai bantuan mencapai Rp200 ribu setiap bulan.
Karena pencairan dilakukan setiap tiga bulan, penerima akan memperoleh Rp600 ribu sekaligus untuk periode Juli, Agustus, dan September 2026. Dana tersebut disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau melalui kantor Pos sesuai ketentuan.
3. Program Indonesia Pintar (PIP)
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah juga melanjutkan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) Termin 2 yang berlangsung hingga September 2026.
Program ini diberikan kepada peserta didik dari keluarga kurang mampu agar dapat memenuhi kebutuhan pendidikan serta mencegah angka putus sekolah.
Besaran bantuan berbeda sesuai jenjang pendidikan. Peserta didik TK dan SD memperoleh Rp450 ribu per tahun. Siswa SMP menerima Rp750 ribu, sedangkan siswa SMA, SMK, maupun sederajat memperoleh bantuan hingga Rp1,8 juta per tahun.
Dana PIP disalurkan melalui rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur resmi.
4. Bantuan Pangan Beras
Selain bantuan tunai, pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa 20 kilogram beras serta 4 liter minyak goreng MinyaKita.
Penyaluran dilakukan melalui Perum Bulog bekerja sama dengan pemerintah daerah. Program ini ditargetkan menjangkau sekitar 33,2 juta penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Bantuan pangan tersebut diharapkan mampu membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat sekaligus menjaga stabilitas daya beli keluarga penerima.
5. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Program lain yang tetap berjalan pada Juli 2026 adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Melalui program ini, pemerintah membayarkan iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 bagi masyarakat fakir miskin dan tidak mampu yang telah terdaftar sebagai peserta PBI.
Besaran iuran yang dibayarkan pemerintah mencapai Rp42 ribu per orang setiap bulan, sehingga peserta tetap dapat memperoleh pelayanan kesehatan tanpa harus membayar iuran secara mandiri.
Penyaluran bansos dilakukan melalui beberapa jalur. Untuk penerima yang menggunakan rekening bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, pencairan PKH Tahap 3 diperkirakan berlangsung mulai 10 hingga 31 Juli 2026.
Sementara itu, penerima yang memperoleh bantuan melalui PT Pos Indonesia diperkirakan mulai menerima bansos pada 15 Juli hingga 5 Agustus 2026, menyesuaikan jadwal distribusi di masing-masing wilayah.
Adapun bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng juga mulai didistribusikan kembali pada Juli 2026 melalui kerja sama Perum Bulog dengan pemerintah daerah.