
BANYUMAS, SERAYUNEWS –Belakangan nasib keberlanjutan moda transportasi Trans Banyumas, dipertanyakan. Pasalnya kucuran dana dari APBN dihentikan. Maka muncul kabar jika 28 Agustus 2026 aktivitas Trans Banyumas dihentikan. Tapi, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengatakan pihaknya sedang mengusahakan agar Trans Banyumas tetap berjalan.
Bahkan dalam pembahasan revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada Rabu (5/8/2026) Bupati Sadewo mengungkapkan ide integrasi transportasi publik seperti Trans Banyumas secara berkelanjutan. Pernyataan itu menyiratkan bahwa Bupati Sadewo mengusahakan bahwa Trans Banyumas akan tetap berjalan.
Layanan Bus Trans Banyumas sangat membantu bagi masyarakat Banyumas dan sekitarnya. Untuk memberikan kemudahan serta efisiensi biaya perjalanan, pengelola Trans Banyumas menyediakan tarif khusus Trans Banyumas bagi sejumlah kelompok masyarakat tertentu.
Tarif khusus merupakan harga tiket yang jauh lebih terjangkau dibandingkan dengan tarif reguler. Fasilitas tarif khusus ini diperuntukkan bagi empat golongan pengguna, yakni pelajar, mahasiswa, lanjut usia (lansia), hingga penyandang disabilitas.
Penasaran? Yuk simak panduan lengkap mengenai syarat dan tata cara pendaftaran tarif khusus Trans Banyumas yang perlu Anda ketahui seperti dikutip dari Instagram Trans Banyumas.
1. Golongan Pelajar
Pendaftaran ini berlaku untuk seluruh pelajar mulai dari jenjang TK, SD, SLTP, SMK, hingga SMU/Sederajat.
2. Golongan Mahasiswa
Fasilitas ini khusus ditujukan bagi mahasiswa aktif perguruan tinggi sampai jenjang Strata 1 (S1).
3. Golongan Lansia
Diberikan kepada warga masyarakat lanjut usia yang telah berusia minimal 60 tahun .
4. Golongan Penyandang Disabilitas
Kategori ini ditujukan bagi pendaftar yang merupakan penyandang disabilitas dari berbagai kelompok umur.
Pelajar: Membawa Kartu Tanda Pelajar atau Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK).
Mahasiswa: Membawa Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) aktif dan Kartu Keluarga (KK).
Lansia: Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK).
Disabilitas: Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan Kartu Keluarga (KK).
Kartu Pembayaran Elektronik: Wajib membawa kartu uang elektronik (e-money, TapCash, Flazz, Brizzi, atau kartu elektronik lainnya).
Catatan: Bagi masyarakat yang belum memiliki kartu pembayaran elektronik, kartu tersebut dapat dibeli secara langsung di Kantor Trans Banyumas.
Proses pendaftaran tarif khusus dapat dilakukan secara langsung dengan mendatangi lokasi layanan resmi. Berikut rincian jadwal dan alamat pendaftarannya:
Kantor Trans Banyumas, Jalan Sultan Agung No. 11, Karangklesem, Purwokerto Selatan (Sebelah barat UNU Purwokerto). Jam Pelayanan: Pukul 08.00 – 16.00 WIB (Melayani setiap hari, Senin sampai Minggu). Sementara, Informasi dan Layanan Pengaduan (WhatsApp) adalah di 0813-5329-7288. (Artika Riana)