Kroya, serayunews.com
Kepala Satpol PP Cilacap Luhur Satrio Muchsin mengatakan, pihaknya mengamankan sembilan pasangan yang bukan suami istri dari beberapa tempat kos di Kecamatan Kroya.
“Kami menggelar operasi rumah kos terkait dengan perizinan dan adanya dugaan tindak asusila di rumah kos wilayah Kroya Kabupaten Cilacap. Kami mendapati sembilan pasangan tidak sah yang belum terikat suami istri,” ujar Satrio.
Menurut Satrio, dari sembilan pasang yang tidak sah itu terjaring razia di lima lokasi rumah kos di Kecamatan Kroya. Selanjutnya petugas membawa mereka ke kantor Satpol PP Cilacap untuk proses lebih lanjut.
“Bagi pasangan tidak sah yang kami duga melakukan tindakan asusila, kami bawa untuk dilakukan BAP oleh PPNS,” ujarnya.
Selain merazia pasangan mesum, petugas juga menggelar operasi perizinan usaha kos tersebut. Dari lima rumah kos, baru dua yang memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG).
“Dari lima rumah kos, baru dua yang memiliki PBG. Namun kelimanya belum bisa menunjukkan bukti pembayaran pajak retribusi,” ujarnya.
Dalam operasi rumah kos dan razia pasangan mesum di wilayah Kroya tersebut, menerjunkan sebanyak 15 personel Satpol PP, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Cilacap.