
SERAYUNEWS – Aksi seorang pria berinisial FS (26), warga Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas, akhirnya terhenti. Ia tak berkutik saat jajaran Satresnarkoba Polresta Banyumas menggerebek rumahnya pada Senin (23/2/2026) malam.
Dari penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur, petugas menemukan puluhan butir obat keras yang diduga akan diedarkan kembali. Total ada 95 butir obat-obatan daftar G dan psikotropika yang disita dari tangan tersangka.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat berbahaya di wilayah tersebut. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas langsung bergerak dan melakukan penggeledahan.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan, obat-obatan itu disembunyikan dengan cara yang cukup rapi.
“FS kami amankan di kediamannya berikut obat psikotropika yang disembunyikan dengan cara diselipkan di bawah tempat tidur,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).
Dari lokasi, polisi mengamankan 50 butir Alprazolam tablet 1 mg dalam kemasan silver, 45 butir obat berkemasan silver bergaris hijau dan kuning, serta lima butir Alprazolam tambahan yang disimpan di dalam dompet warna cokelat. Selain itu, satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi juga turut diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, FS mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dengan membeli secara daring melalui aplikasi pesan instan. Total transaksi mencapai Rp1.280.000 dengan sistem transfer ke rekening atas nama tertentu. Polisi menduga, selain untuk konsumsi pribadi, sebagian obat itu hendak dijual kembali.
Pengungkapan kasus ini, lanjut Kapolresta, menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran obat-obatan berbahaya yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan mengganggu stabilitas keamanan.
Atas perbuatannya, FS dijerat Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
“Kami tegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Selain membahayakan kesehatan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada pidana. Jangan ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar,” kata dia.