Purwokerto, serayunews.com
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Narkoba Polresta Banyumas, AKP Guntar Arif Setiyoko memberikan penjelasannya. Dia mengatakan, sebelum penangkapan terhadap SK, pihaknya terlebih dahulu mendapati informasi dari masyarakat terkait peredaran sabu di Purwokerto.
“Kami melakukan penelusuran dan mendapati seorang pria berinisial SK, dengan gerak-gerik mencurigakan. Pria itu sedang berada di halaman parkir Bank BCA di Jalan Jenderal Sudirman Purwokerto,” kata dia, Senin (21/11/2022).
Merasa curiga, polisi melakukan penangkapan hingga kemudian menggeledah SK. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu bungkus paket warna hitam yang di dalamnya berisi pembalut wanita. Setelah pemeriksaan lebih lanjut, di dalam pembalut tersebut terdapat dua plastik klip transparan berisi serbuk kristal berwarna putih yang dugaannya narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0.99 gram dan satu lagi seberat 0.98 gram.
“Petugas kami juga mendapati satu kotak warna hitam bertuliskan balckbox. Di dalamnya berisi satu plastik klip transparan berisi ganja dengan berat bruto 2.04 gram,” ujarnya.
Saat interogasi polisi, SK mengaku mendapatkan barang-barang terlarang tersebut dari seseorang di wilayah Klaten. Dia sengaja mengemas menggunakan pembalut wanita untuk mengelabuhi petugas.
“Pengiriman barangnya melalui ekpedisi. Niatnya buat saya jual lagi kepada teman-teman yang memesan,” kata dia.
Atas perbuatannya, SK terancam dengan pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.