
SERAYUNEWS – Pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Cilacap diperketat. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cilacap turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PLTU Cilacap, Rabu (4/3/2026), guna memastikan kepatuhan administrasi para pekerja asing.
Peninjauan difokuskan pada TKA yang bekerja di PT Sumber Segara Primadaya (S2P), perusahaan pengelola pembangkit listrik tenaga uap tersebut. Dalam kegiatan itu, petugas memeriksa kelengkapan dokumen keimigrasian hingga mencocokkan izin tinggal dengan jenis pekerjaan yang dijalankan.
Kepala Kantor Imigrasi Cilacap, Ryo Achdar, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk memastikan seluruh warga negara asing yang bekerja di wilayah Cilacap mematuhi aturan yang berlaku.
Menurut Ryo, pengawasan ini penting untuk mencegah potensi pelanggaran keimigrasian, termasuk penyalahgunaan izin tinggal. Ia menegaskan bahwa setiap TKA wajib bekerja sesuai izin yang diberikan dan melaporkan keberadaannya secara tertib.
“Pengawasan ini bukan semata penindakan, tetapi memastikan semua berjalan sesuai regulasi. Kami ingin memastikan administrasi lengkap dan aktivitas kerja sesuai izin,” ujarnya.
Selain pemeriksaan dokumen, kunjungan tersebut juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi antara pihak imigrasi dan manajemen perusahaan. Diskusi membahas mekanisme pelaporan berkala serta penguatan sistem pengawasan internal perusahaan terhadap pekerja asing.
Manajemen PLTU menyatakan dukungan penuh terhadap langkah pengawasan tersebut. Mereka berkomitmen untuk melaporkan keberadaan dan aktivitas TKA secara berkala kepada pihak imigrasi.
Sinergi antara otoritas dan perusahaan dinilai menjadi kunci dalam menciptakan sistem pengawasan yang transparan dan berkelanjutan, khususnya di sektor strategis seperti energi.