Purwokerto, seryaunews.com
Atas arahan tersebut, baik kuasa hukum pengugat maupun tergugat, menyanggupinya. Kedua pihak bakal menjalani proses mediasi yang akan berlangsug pekan depan.
“Hakim mediator minta supaya mengundang prinsipal supaya datang. Jadi penundaan satu minggu untuk menghadirkan kepala desa dan sekretaris desa. Mediasi itu, mengharapkan para pihak yang berperkara untuk bisa hadir semuanya,” kata Djoko Susanto, kuasa hukum pengunggat.
Menurut Djoko, saat ini sedang ada upaya proses musyarawarah kekeluargaan. Namun, tidak menutup kemungkinan jika upaya musyawarah tersebut berakhir buntu, maka proses persidangan akan terus berlanjut.
Kuasa hukum sekretaris desa dan kepala desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Junianto berharap, persoalan tersebut bisa terselesaikan secara musyawarah.
“Kami selaku advokat kuasa hukum, pasti akan mengarahkan ke situ untuk kasus perdata. Bisa terselesaikan secara mediasi yang terbaik bagi semuanya,” katanya.
Sebelumnya, Sugeng, penggugat pada kasus tersebut, membeli sepetak tanah di Desa Karanglewas kepada mantan kades Karanglewas, Kaswo senilai Rp76 juta, pada 2 November 2021 silam.
Karena tanah tersebut merupakan tanah proyek nasional (prona) secara massal melalui desa, sertipikat tanah tersebut belum berada di tangan Kaswo. Meski pun demikian, sudah ada surat perjanjian jual beli tanah dari Kaswo menyerahkan ke Sugeng.
Beberapa waktu kemudian, Sugeng menyecek ke Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang terkait keberadaan sertipikat tanah miliknya yang beli dari Kaswo. Namun, ternyata Sugeng ditunjukkan fotokopi sertipikat tanah bahwa sepetak tanah tersebut sudah beralih nama menjadi milik Rokhim Imam Supriyatin yang merupakan sekdes Desa Karanglewas.
Merasa curiga, Sugeng kemudian mengkonfirmasikan hal tersebut ke Kaswo. Namun, Kaswo menyangkal jika tanahnya telah dijual ke orang lain selain Sugeng dan tidak pernah mengubah SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) dari Kaswo menjadi Rokhim. Bahkan, saat dicek ke Badan Pertanahan Kabupaten Banyumas, sertipikat tanah tersebut, masih atas nama Kaswo belum beralih menjadi Rokhim.
Beberapa percobaan penyelesaian secara kekeluargaan, menemui jalan buntu. Akhirnya Sugeng melayangkan gugatan kepada mantan Kades, Kepala Desa Karanglewas, dan Sekdes Karanglewas. Selain itu, turut tergugat Badan Pertanahan Kabupaten Banyumas ke Pengadilan Negeri Purwokerto.