Cilacap, serayunews.com – Mawar (13) sebut saja demikian menjadi korban kejahatan seksual seorang buruh yang usianya terpaut 10 tahun lebih tua darinya. Pelajar yang duduk dibangku kelas VIII SMP ini terpedaya rayuan, YN (23) warga Desa Babakan Kecamatan Karangpucung.
Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Karangpucung Iptu Siswanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan orang tua korban. Pelaku YN (23) ditangkap di rumahnya di Dusun karanganyar Desa Babakan Kecamatan Karangpucung Kabupaten Cilacap, pada Rabu (7/8/2019) malam sekitar pukul 23.40 Wib. Pelaku saat itu baru saja pulang merantau dari Jakarta.
“Perbuatan pelaku diketahui dilakukan pada Mei 2019, orang tua korban yang mendapat pengakuan dari anaknya kemudian melapor ke Polsek Karangpucung,” jelasnya saat pers rilis, Senin (12/8/2019) siang.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku melakukan aksi bejadnya terhadap korban di pinggir lapangan Desa Karangpucung sekitar pukul pada Sabtu (18/5/2010) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku kembali mengulangi perbuatannya pada Minggu (26/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB di dalam kelas sekolahan korban yang saat itu sepi karena hari libur.
“Pelaku dan korban pertama kenal lewat media sosial facebook dan atas bujuk rayu, pelaku menyetubuhi korban namun setelah kejadian tersebut pelaku susah dihubungi dan tidak pernah pulang kerumah sehingga orang tua korban melaporkan ke Polsek Karangpucung,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak tentang ” Perbuatan Cabul dan menyetubuhi perempuan yang belum dewasa “ dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.