
BANYUMAS, SERAYUNEWS – Seorang kepala desa di wilayah Kacamatan Sumbang, diamankan Polresta Banyumas. Pria 44 tahun berinisial TP ini ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan penganiayaan.
Korban merupakan seorang perempuan berinisial MA berusia 23 tahun, warga Kecamatan Purwokerto Selatan. Peristiwa tersebut dilakukan tersangka di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Purwokerto Utara, pada hari Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan, kronologi kejadian bermula saat tersangka bersama dengan ketiga saksi saat di TKP melihat korban, selanjutnya menghampiri dan memanggil korban.
Kemudian tersangka langsung memukul korban dari belakang menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali mengenai helm bagian belakang yang dipakai korban, sehingga membuat korban jatuh tersungkur.
Korban sempat melepas helm yang dipakai, setelah itu saksi AM dan IR membantu korban untuk berdiri, lalu tersangka kembali memukul korban sebanyak lebih dari satu kali mengenai dahi korban.
Ketika korban akan pergi, tersangka kembali mendorong korban dengan keras sehingga membuat korban jatuh tersungkur. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banyumas.
Sejumlah barang bukti diantaranya hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hodie serta foto foto luka korban.
“Atas perbuatannya, TP dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara dua tahun enam bulan,” kata Kapolresta.
Sebagai informasi, antara korban dan tersangka sebelumnya sudah saling mengenal. Mereka juga termasuk intens komunikasi. Diduga, perbuatan tersangka kepada korban dilatarbelakangi urusan asmara.